Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Siapa Agus Hartono? Napi Koruptor Plesiran di Semarang, Ini Daftar Kasus Korupsi Rp 14,7 Miliar

Nur Wachid • Senin, 10 Februari 2025 | 22:48 WIB
Agus Hartono, napi koruptor kepergok plesiran di Semarang.
Agus Hartono, napi koruptor kepergok plesiran di Semarang.

Jawa Pos Radar Lawu – Agus Hartono (AH), narapidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kepergok plesiran keluar Lapas Kedungpane Semarang.

Padahal, ia masih menjalani hukuman penjara atas berbagai kasus yang menjeratnya dengan total vonis 25 tahun 4 bulan.

Dikenal sebagai mantan pengusaha di Semarang, AH terlibat dalam berbagai skandal korupsi, termasuk kasus pembobolan bank dan kredit fiktif, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Agus Hartono, Napi Korupsi yang Sempat Pelesiran di Semarang

Meski menjalani hukuman berat, AH sempat kepergok keluar lapas dan makan di restoran di Semarang. Jaksa yang tidak sengaja melihatnya langsung melaporkan kejadian tersebut, memicu perhatian publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, memastikan kasus ini telah ditindaklanjuti.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan aturan dan prosedur pengawalan napi," ujar Cakra dilansir Radar Lawu dari Radar Semarang. 

Sebelumnya, AH juga beberapa kali mencoba menggugat status tersangkanya melalui praperadilan. Salah satu gugatan sempat dikabulkan Pengadilan Negeri Semarang, tetapi akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkannya sebagai tersangka, dan gugatan keduanya ditolak.

Deretan Kasus Korupsi Agus Hartono

AH telah menjalani enam kali persidangan atas berbagai kasus, di antaranya:

Korupsi Fasilitas Kredit di Bank Pelat Merah

Baca Juga: Mengenal Istilah Pink Tote Moment yang Vira di TikTok Utamanya di Kalangan Gen Z, Apa Itu?

Mengaku sebagai Komisaris PT Seruni Prima Perkasa

Divonis 10,5 tahun penjara, denda Rp 400 juta

Wajib membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar

Hukuman banding: 9,6 tahun penjara

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 14,7 Miliar

Divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor

Banding di PT Semarang: hukuman naik menjadi 8 tahun

Kredit Fiktif Bank BRI Agro Cabang Semarang

Divonis 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta

Uang pengganti Rp 2,2 miliar, dikurangi di tingkat banding menjadi Rp 1,1 miliar

Mahkamah Agung (MA) akhirnya melepaskan AH dari hukuman karena masuk ranah perdata

Pembobolan Bank Mandiri Semarang

Divonis 1 tahun penjara, denda Rp 200 juta

Jaksa menuntut 19 tahun penjara dan uang pengganti Rp 52 miliar

Banding di PT Semarang: hukuman naik menjadi 8 tahun

Kasus Pemalsuan Surat di Pengadilan Salatiga

Divonis 4 bulan penjara

Total hukuman yang harus dijalani AH mencapai 19 tahun 10 bulan.

Jika tidak membayar uang pengganti Rp 67 miliar, ia harus menjalani tambahan hukuman 5 tahun 6 bulan, sehingga totalnya menjadi 25 tahun 4 bulan.

Dengan deretan kasusnya yang merugikan negara miliaran rupiah, publik berharap kasus AH bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi napi korupsi yang mendapatkan kemudahan di dalam tahanan. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#PLESIRAN #koruptor #lapas kedungpane #Agus Hartono #korupsi #semarang #napi