Jawa Pos Radar Lawu – Agus Hartono (AH), narapidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kepergok plesiran keluar Lapas Kedungpane Semarang.
Padahal, ia masih menjalani hukuman penjara atas berbagai kasus yang menjeratnya dengan total vonis 25 tahun 4 bulan.
Dikenal sebagai mantan pengusaha di Semarang, AH terlibat dalam berbagai skandal korupsi, termasuk kasus pembobolan bank dan kredit fiktif, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Agus Hartono, Napi Korupsi yang Sempat Pelesiran di Semarang
Meski menjalani hukuman berat, AH sempat kepergok keluar lapas dan makan di restoran di Semarang. Jaksa yang tidak sengaja melihatnya langsung melaporkan kejadian tersebut, memicu perhatian publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, memastikan kasus ini telah ditindaklanjuti.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan aturan dan prosedur pengawalan napi," ujar Cakra dilansir Radar Lawu dari Radar Semarang.
Sebelumnya, AH juga beberapa kali mencoba menggugat status tersangkanya melalui praperadilan. Salah satu gugatan sempat dikabulkan Pengadilan Negeri Semarang, tetapi akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkannya sebagai tersangka, dan gugatan keduanya ditolak.
Deretan Kasus Korupsi Agus Hartono
AH telah menjalani enam kali persidangan atas berbagai kasus, di antaranya:
Korupsi Fasilitas Kredit di Bank Pelat Merah
Baca Juga: Mengenal Istilah Pink Tote Moment yang Vira di TikTok Utamanya di Kalangan Gen Z, Apa Itu?
Mengaku sebagai Komisaris PT Seruni Prima Perkasa
Divonis 10,5 tahun penjara, denda Rp 400 juta
Wajib membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar
Hukuman banding: 9,6 tahun penjara
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 14,7 Miliar
Divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor
Banding di PT Semarang: hukuman naik menjadi 8 tahun
Kredit Fiktif Bank BRI Agro Cabang Semarang
Divonis 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta
Uang pengganti Rp 2,2 miliar, dikurangi di tingkat banding menjadi Rp 1,1 miliar
Mahkamah Agung (MA) akhirnya melepaskan AH dari hukuman karena masuk ranah perdata
Pembobolan Bank Mandiri Semarang
Divonis 1 tahun penjara, denda Rp 200 juta
Jaksa menuntut 19 tahun penjara dan uang pengganti Rp 52 miliar
Banding di PT Semarang: hukuman naik menjadi 8 tahun
Kasus Pemalsuan Surat di Pengadilan Salatiga
Divonis 4 bulan penjara
Total hukuman yang harus dijalani AH mencapai 19 tahun 10 bulan.
Jika tidak membayar uang pengganti Rp 67 miliar, ia harus menjalani tambahan hukuman 5 tahun 6 bulan, sehingga totalnya menjadi 25 tahun 4 bulan.
Dengan deretan kasusnya yang merugikan negara miliaran rupiah, publik berharap kasus AH bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi napi korupsi yang mendapatkan kemudahan di dalam tahanan. (kid)
Editor : Nur Wachid