Jawa Pos Radar Lawu – Harlah ke-102 Nadhlatul Ulama atau NU dimeriahkan inovasi dari Pesantren Tebuireng, yang baru saja meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual.
Klinik HKI ini untuk mendokumentasikan dan melindungi berbagai karya dan inovasi yang dihasilkan oleh pesantren dan santri.
Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin menjelaskan lebih lanjut tentang Klinik Kekayaan Intelektual atau KKI yang dirintis ponpesnya.
Ia menekankan pentingnya pencatatan HKI di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
‘’Pesantren memiliki banyak sekali warisan intelektual yang perlu dilindungi agar tetap menjadi bagian dari identitas pesantren,’’ ujar Gus Kikin.
Pondok Pesantren Tebuireng memiliki ribuan karya intelektual yang berharga.
Mulai dari bangunan bersejarah hingga karya kreatif dan inovasi santri.
Namun, banyak dari karya tersebut belum tercatat dan belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang membuatnya rentan terhadap klaim pihak lain.
Klinik HKI di Tebuireng bertujuan untuk mendata, mendaftarkan HKI, dan meningkatkan kesadaran santri serta pengasuh tentang pentingnya hak kekayaan intelektual.
Klinik ini juga berfungsi sebagai pusat layanan untuk perlindungan karya fisik dan nonfisik, termasuk hak cipta, merek dagang, paten, dan indikasi geografis.
Haris Sukamto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, berharap Klinik HKI di Pesantren Tebuireng dapat menjadi model bagi pesantren lainnya di Indonesia.
Kemenkumham berkomitmen untuk menjadikan pesantren sebagai epinsentrum inovasi dan karya intelektual.
Klinik ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi berbasis pesantren.
Data menunjukkan bahwa Pesantren Tebuireng mencatatkan 42 permohonan hak cipta pada tahun 2024, yang mencakup hampir separuh dari total permohonan HKI pesantren di Jawa Timur.
Gus Kikin berharap langkah ini dapat menginspirasi lembaga pendidikan lain untuk lebih aktif dalam mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Klinik HKI di Tebuireng menjadi langkah strategis dalam melindungi karya intelektual dan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan ekonomi nasional.
Melalui perlindungan HKI, karya-karya pesantren dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi umat, serta menjaga warisan keilmuan Islam yang sangat berharga. (fin)
Editor : Mizan Ahsani