Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pelaku Mutilasi Ketua Pencak Silat dan Aktivis LSM di Tulungagung, Dijerat Hukuman Mati

Nur Wachid • Senin, 27 Januari 2025 | 20:51 WIB
Polda Jatim ungkap fakta motif dan modus operandi kasus mutilasi Uswatun Khasanah dalam koper Ngawi, eksekusi di Hotel Adisurya Kediri.
Polda Jatim ungkap fakta motif dan modus operandi kasus mutilasi Uswatun Khasanah dalam koper Ngawi, eksekusi di Hotel Adisurya Kediri.

SURABAYA, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus mutilasi sadis terhadap Uswatun Khasanah, seorang janda dua anak asal Blitar, akhirnya terungkap.

Pelaku Rachmad Tri Hartanto (RTH) alias Anto, seorang tokoh pencak silat sekaligus aktivis LSM di Tulungagung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Menurut Kombes Pol Farman, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini jauh hari sebelumnya.

RTH mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025.

Setelah cekcok di kamar hotel, korban dicekik hingga meninggal dunia.

“Setelah membunuh, pelaku kebingungan. Dia memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar muat di koper yang dibawanya dari rumah,” ungkap Kombes Farman.

Kronologi Kejadian Mutilasi Uswatun Khasanah di Hotel Adisurya Kediri 

Pada dini hari, 20 Januari, pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban di kamar hotel.

Bagian tubuh korban yang awalnya tidak cukup dimasukkan ke koper akhirnya dimutilasi.

Barang bukti berupa lakban, pisau, dan koper merah diamankan.

Baca Juga: 3 Alasan Pelaku Tega Mutilasi Uswatun Khasanah, Polda Jatim Ungkap Motif dan Modus Operandi

Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, mengungkapkan hasil pemeriksaan saintifik membuktikan darah yang ditemukan di kamar hotel identik dengan DNA korban.

"Ada resapan darah di dinding utara kamar, lantai dekat kamar mandi, dan sarung pisau yang digunakan pelaku," jelasnya.

Hasil rekaman CCTV juga memperlihatkan pelaku membawa koper ke dalam mobil berpelat AG 1078 PB pada pukul 05.09 WIB, 20 Januari, lalu meninggalkan hotel.

Hasil investigasi tim Labfor menemukan resapan darah di lokasi kejadian, dengan bekas darah, dan potongan celana cokelat milik pelaku yang juga positif mengandung darah korban.

Rekaman CCTV menunjukkan aktivitas mencurigakan pelaku, mulai dari membawa koper hingga meninggalkan hotel.

Polisi menggunakan digital forensik untuk menganalisis seluruh rekaman tersebut.

Pelaku mutilasi Uswatun Khasanah dijerat pasal 304 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (kid)

Editor : Nur Wachid
#profesi #pelaku #kediri #pencak silat #update #ngawi #hukuman #mati #Rachmad tri hartanto #uswatun khasanah #koper #Hotel Adisurya #tulungagung