SURABAYA, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (UH) asal Blitar akhirnya diungkap oleh Polda Jawa Timur.
Motif pelaku, Rachmad Tri Hartanto (RTH) alias Anto, rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban.
Menurut Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, pelaku yang merupakan suami siri korban merasa sakit hati karena beberapa faktor.
Pertama, korban pernah kedapatan membawa pria lain ke kosnya.
Kedua, korban sering meminta uang kepada pelaku, termasuk Rp1 juta yang telah disiapkan pelaku sesuai permintaan korban melalui WhatsApp.
Ketiga, korban pernah mengatakan hal yang menyakitkan tentang anak perempuan pelaku, hingga memicu kemarahan tersangka.
"Selain itu, korban tidak terima pelaku memiliki anak kedua. Bahkan, korban meminta pelaku untuk menghilangkan anak keduanya," ungkap Kombes Pol Farman dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (27/1/2025).
Kronologi Pembunuhan hingga Mutilasi Uswatun Khasanah
Pembunuhan ini direncanakan jauh sebelumnya. Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari.
Setelah check-in, terjadi cekcok hebat antara keduanya hingga pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia.
"Setelah korban meninggal, pelaku kebingungan dan memutuskan untuk memutilasi jasad korban agar dapat dimasukkan ke koper," lanjut Kombes Farman.
Pelaku membawa koper, lakban, dan pisau dari rumahnya untuk melancarkan aksi tersebut.
Pada dini hari 20 Januari, pelaku memutilasi jasad korban. Kepala dan kaki korban dipotong agar muat ke dalam koper.
Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, menyampaikan bahwa hasil tes DNA memastikan bahwa korban adalah Uswatun Khasanah, anak kandung dari Sulatemi.
Selain itu, darah korban ditemukan di kamar 303 Hotel Adisurya di Kediri.
"Resapan darah ditemukan di dinding utara kamar, lantai dekat kamar mandi, serta pada barang bukti seperti celana cokelat milik pelaku," terang Marjoko.
Rekaman CCTV juga menjadi bukti kuat. Kamera CCTV hotel menunjukkan aktivitas pelaku pada 20 Januari pukul 01.33 WIB hingga pukul 05.44 WIB.
Rekaman tersebut memperlihatkan pelaku membawa koper merah, memasukkannya ke mobil, dan meninggalkan lokasi.
Polda Jatim menetapkan RTH alias Anto sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana dan mutilasi. Tersangka kini berada dalam tahanan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (kid)
Editor : Nur Wachid