Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Terseret Pusaran Kasus Hasto dan Harun Masiku? Barang Bukti Disita

Nur Wachid • Minggu, 26 Januari 2025 | 06:47 WIB
Rumah Djan Faridz digeledah KPK.
Rumah Djan Faridz digeledah KPK.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2025) malam.

Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku, buronan KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga menjadi barang bukti.

“Kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Barang bukti ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Tessa di Gedung KPK, Kamis (23/1/2025).

Keterkaitan Djan Faridz dengan Kasus Suap
Tessa menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang memberikan informasi penting terkait kasus ini.

Meski demikian, peran Djan Faridz dalam kasus ini masih dalam pendalaman.

“Penyidik akan menelusuri keterkaitan Djan Faridz dengan dugaan suap PAW DPR RI. Semua informasi baru akan terungkap di persidangan,” kata Tessa.

Kasus ini berawal dari dugaan suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun, yang hanya memperoleh 5.878 suara, ingin menggantikan Riezky Aprilia, caleg PDI Perjuangan yang mendapatkan 44.402 suara di Dapil Sumatera Selatan I.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat KPK dalam kasus ini.

Ia diduga membantu Harun menyuap Wahyu Setiawan dan turut terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan.

Salah satu upaya yang dilakukan Hasto adalah meminta Harun merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020.

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara.

Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina juga divonis empat tahun penjara karena menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama Wahyu.

Harun Masiku Masih Buron

Harun Masiku menjadi buronan sejak 17 Januari 2020.

Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW di KPU.

Hingga kini, Harun Masiku belum berhasil ditangkap meski telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan memperluas penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Penyidik juga mengimbau masyarakat memberikan informasi terkait keberadaan Harun Masiku untuk mendukung upaya penegakan hukum. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#kasus #hasto #harun masiku #djan faridz #kpk #geledah #rumah #krisyanto