Jawa Pos Radar Lawu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa fokusnya adalah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang cacat prosedur di kawasan pagar laut Tangerang.
Hal ini disampaikan Nusron, menanggapi pernyataan Agung Sedayu Group (ASG) terkait kepemilikan SHGB di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Urusan saya adalah melihat bukti fisik, mana sertifikat yang bisa dibatalkan. Kalau ASG mau ngomong punya SHGB berapa kecamatan, itu hak mereka," ujar Nusron saat ditemui awak media di Kecamatan Pakuhaji, Jum’at (24/1/2025).
Nusron mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah resmi mencabut sekitar 50 sertifikat, termasuk milik PT Intan Agung Makmur, setelah memastikan penerbitannya tidak sesuai prosedur.
"Yang jelas, hari ini ada sekitar 50 sertifikat yang dicabut. Semua dicek satu per satu," katanya.
Agung Sedayu Bantah SHGB di Tengah Laut
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa kliennya memang memiliki SHGB di Kecamatan Pakuhaji, tetapi bukan di tengah lautan seperti yang ramai dibicarakan.
"SHGB Agung Sedayu hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Muannas, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, klaim bahwa SHGB milik Agung Sedayu mencakup beberapa kecamatan tidak tepat.
"Panjang pagar laut itu 30 kilometer dari enam kecamatan. Kalau SHGB Agung Sedayu, paling hanya di satu kecamatan saja," tambahnya.
Fakta di Balik Sertifikat dan Perusahaan yang Terlibat
PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu pemegang SHGB di kawasan tersebut, diketahui merupakan target akuisisi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) sejak Agustus 2023.
PANI adalah hasil kerja sama Grup Agung Sedayu yang dimiliki Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Salim Group milik Anthony Salim.
Selain itu, enam perusahaan lain juga diakuisisi oleh PANI, termasuk PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW) dan PT Jaya Indah Sentosa (JIS).
Pencabutan sertifikat ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memastikan penggunaan lahan sesuai aturan dan mencegah privatisasi kawasan yang seharusnya menjadi milik publik.
"Kami akan terus menindak sertifikat yang cacat prosedur, demi menjaga kepentingan masyarakat," tegas Nusron. (okta)
Editor : Riana M.