Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

PPN 12% Berlaku untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM), Apakah PPN Lain Tidak Ada Kenaikan?

Winarsih • Kamis, 2 Januari 2025 | 22:42 WIB
ILUSTRASI PPN naik menjadi 12%.
ILUSTRASI PPN naik menjadi 12%.

Jawa Pos  dar Lawu – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  telah mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Mulai dari  berbagai barang dan jasa PPN tidak akan naik atau tetap dengan besaran PPN 11%.

PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Awalnya, pemerintah hanya mengecualikan tiga item dari PPN 12 persen: minyak nabati jenis minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.

Namun, bendahara negara mengatakan  insentif yang diumumkan sebelumnya akan tetap diterapkan meski pajak penjualan tidak dinaikkan.

“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani dikutip dari instagram resmi @smindrawati, Rabu, 1 Januari 2025.

Pada 16 Desember 2024, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket stimulus kebijakan ekonomi dengan sejumlah program: 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dan memperkuat ekonomi nasional. 

Paket stimulus ini mencakup beberapa hal, seperti :

Stimulus ekonomi semula diberikan untuk menekan laju penurunan daya beli.

Baca Juga: Teori One Piece Holy Knights Terinspirasi Pasukan Nazgul dari The Lord of the Rings, Simak 5 Kemiripannya!

Namun Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan insentif-insentif tersebut tak bakal mengungkit konsumsi selama PPN tetap naik.

“Insentif pemerintah seperti bantuan pangan, diskon listrik kan cuma temporer.

Hanya dua bulan, Januari-Februari, sementara Maret sudah masuk Ramadhan dimana secara musiman terjadi kenaikan harga barang jasa, maka setelah stimulus selesai masyarakat makin turun daya belinya,” ujarnya. (*)

Editor : Riana M.
#menteri keuangan sri mulyani #ppnbm #Menteri Koordinator Perekonomian #airlanga hartarto #kenaikan #ppn 12 persen