Jawa Pos dar Lawu – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN).
Mulai dari berbagai barang dan jasa PPN tidak akan naik atau tetap dengan besaran PPN 11%.
PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
Awalnya, pemerintah hanya mengecualikan tiga item dari PPN 12 persen: minyak nabati jenis minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.
Namun, bendahara negara mengatakan insentif yang diumumkan sebelumnya akan tetap diterapkan meski pajak penjualan tidak dinaikkan.
“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani dikutip dari instagram resmi @smindrawati, Rabu, 1 Januari 2025.
Pada 16 Desember 2024, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket stimulus kebijakan ekonomi dengan sejumlah program:
- Bantuan beras : Sebanyak 10 kilogram per keluarga bagi 16 juta penerima bantuan, berlangsung dari Januari hingga Februari 2025.
- Diskon listrik : Diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.
- Keringanan pajak :
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM.
- Pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dan memperkuat ekonomi nasional.
Paket stimulus ini mencakup beberapa hal, seperti :
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) : Untuk pekerja bergaji hingga Rp 10 juta/bulan.
- Dukungan industri padat karya.
- Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin.
- Bantuan 50% jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat kaya selama 6 bulan.
- Kemudahan akses : Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Insentif : Untuk kendaraan listrik dan pembelian rumah.
Stimulus ekonomi semula diberikan untuk menekan laju penurunan daya beli.
Namun Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan insentif-insentif tersebut tak bakal mengungkit konsumsi selama PPN tetap naik.
“Insentif pemerintah seperti bantuan pangan, diskon listrik kan cuma temporer.
Hanya dua bulan, Januari-Februari, sementara Maret sudah masuk Ramadhan dimana secara musiman terjadi kenaikan harga barang jasa, maka setelah stimulus selesai masyarakat makin turun daya belinya,” ujarnya. (*)
Editor : Riana M.