Jawa Pos Radar Lawu – PDIP langsung memberikan tanggapan terkait pelaporan terhadap kadernya Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), setelah dianggap sebagai provokator penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menilai tuduhan terhadap Rieke sebagai provokator terlalu berlebihan.
Menurut Guntur, kritik yang disampaikan oleh Rieke terkait kebijakan kenaikan PPN merupakan bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Tuduhan memprovokasi itu tidak tepat, karena Rieke sedang menjalankan tugasnya menyuarakan aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN," jelas Guntur kepada awak media Senin (30/12/2024).
Guntur juga menambahkan bahwa Rieke menyampaikan kritiknya dengan sopan, menggunakan diksi seperti "dengan segala hormat", dan "dengan seluruh kerendahan hati", yang menunjukkan bahwa ia berbicara dengan penuh adab dan tanggung jawab.
PDIP merasa khawatir, jika pelaporan terhadap Rieke dibiarkan, akan muncul kesan adanya upaya pembungkaman terhadap anggota DPR yang berbicara mewakili suara rakyat.
"Jangan sampai masyarakat melihat pelaporan ini sebagai usaha untuk membungkam wakil rakyat," tegas Guntur.
Pelaporan terhadap Rieke ini berawal dari kritik yang ia sampaikan pada kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen.
Rieke meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kebijakan tersebut, karena khawatir akan berdampak buruk pada ekonomi.
Seperti meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan naiknya harga kebutuhan pokok.
Bahkan, Rieke juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bisa memperburuk deflasi yang sudah berlangsung selama beberapa bulan.
Tak hanya itu, Rieke juga mengkritik dasar hukum kenaikan PPN yang merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dimana, ia menilai bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh dan tidak memanfaatkan kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.
Sebagai alternatif, Rieke mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem self-assessment monitoring dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan keakuratan data pajak di Indonesia.
"Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.
Sementara itu, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Rieke ditunda karena anggota DPR tengah menjalani masa reses.
Meski demikian, bagi PDIP, kritik yang disampaikan Rieke adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota legislatif yang mewakili suara rakyat. (okta)
Editor : Riana M.