Jawa Pos Radar Lawu - Otoritas China kembali menunjukkan sikap tegas terhadap korupsi dengan mengeksekusi mati seorang mantan pejabat, Li Jianping, yang terbukti menggelapkan dana sebesar lebih dari tiga miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun.
Hukuman ini menegaskan pendekatan tanpa toleransi terhadap korupsi di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping.
Kasus Li Jianping, mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam sekaligus eks-sekretaris komite kerja Partai Komunis, dijatuhi vonis mati pada September 2022.
Bahkan, ia dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran berat, termasuk:
- Korupsi dan penyuapan.
- Penyalahgunaan dana publik.
- Kolusi dengan sindikat kriminal.
Setelah mengajukan banding, Mahkamah Rakyat Agung di Mongolia dalam menolak permohonan tersebut pada bukan Agustus 2024.
Dimana dengan putusan final tetap eksekusi mati yang dilaksanakan pada Selasa (17/12/2024).
Kasus Jianping ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah China.
Sebelumnya, mantan ketua Bank of China, Liu Liange, juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun karena menerima suap hampir Rp273 miliar dan memberikan pinjaman ilegal.
Berbeda dengan China, penanganan korupsi di Indonesia kerap menuai kritik tajam karena hukuman yang dianggap sangat ringan.
Sebagai contoh, kasus dugaan korupsi senilai Rp.300 triliun yang dilakukan oleh Harvey Mois hanya berujung hukuman penjara 6,5 tahun.
Perbedaan ini memunculkan perdebatan publik tentang efektivitas pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Pendekatan keras China dalam menangani korupsi menunjukkan bahwa hukuman berat memiliki daya gentar.
Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada hukuman, melainkan juga sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia yang perlu belajar dari kasus ini dan harus berbenah hukuman terhadap para koruptor. (okta)
Editor : Riana M.