Jawa Pos Radar Lawu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus tersebut melibatkan dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya perintangan penyidikan kasus suap caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, angkat bicara mengenai penetapan tersangka tersebut.
Bahkan, ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan.
"Negara ini adalah negara hukum. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Panglimanya adalah hukum, dan itu yang harus kita kedepankan," ujar Maruarar pada awak media di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12/2024).
Terkait tudingan adanya politisasi hukum di balik penetapan Hasto sebagai tersangka, Ara dengan tegas membantahnya.
"Saya rasa kita menghormati hukum ya," tambahnya singkat.
Detil Kasus Hasto Kristiyanto
Dimana, Hasto diduga terlibat dalam dua kasus besar yakni:
1. Dugaan Suap PAW DPR RI
Baca Juga: Imbas Kasus Sekjen PDIP Hasto, KPK Larang Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Apa Kaitannya?
Hasto bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam dugaan tersebut, Hasto diduga memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri untuk menyerahkan uang suap demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Sebagian uang yang digunakan berasal langsung dari Hasto.
2. Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Santai Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Dalam kasus ini, Hasto diduga memerintahkan agar Harun Masiku merusak barang bukti dengan merendam ponselnya dalam air sebelum melarikan diri.
Selain itu, Hasto disebut mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu saat diperiksa KPK.
Langkah hukum ini semakin memperkuat komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan aktor politik. (okta)
Editor : Riana M.