Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Imbas Kasus Sekjen PDIP Hasto, KPK Larang Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Apa Kaitannya?

Oktaviani Sindy • Kamis, 26 Desember 2024 | 14:53 WIB
KPK larang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap PAW anggota DPR, berlaku selama 6 bulan.
KPK larang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap PAW anggota DPR, berlaku selama 6 bulan.

Jawa Pos Radar Lawu - Setelah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan larangan bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP tersebut untuk bepergian ke luar negeri.

Hasto bukanlah satu-satunya tokoh yang mendapat larangan tersebut.

Kini KPK juga melarang eks Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, untuk meninggalkan Indonesia. 

Hal ini tercatat dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yasonna dan Hasto Kristiyanto.

Larangan ini berkaitan dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dalam proses PAW anggota DPR. 

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa larangan bepergian ini diberlakukan selama enam bulan untuk kedua tokoh tersebut.

“Larangan bepergian ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki,” ungkap Tessa pada awak media Rabu, (25/12/2024).

Selain Hasto, Yasonna juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 18 Desember 2024 lalu. 

Pemeriksaan ini dilakukan terkait perannya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan mengenai surat yang ia kirimkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

“Penyidik menanyakan mengenai kapasitas saya sebagai Ketua DPP PDIP dan juga terkait surat permintaan fatwa tersebut,” jelas Yasonna.

Kasus yang melibatkan Hasto dan Yasonna Laoly ini semakin mempertegas betapa dalamnya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki KPK. 

Keputusan larangan bepergian ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan tokoh-tokoh besar partai politik Indonesia. (okta)

Editor : Riana M.
#yasonna laoly #menteri hukum dan ham #Meninggalkan Indonesia #ketua dpp pdip #eks #kpk #larangan