Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Capai Ratusan Ribu, Masyarakat Desak Pemerintah Batalkan Kebijakan, Ini Linknya!

Lailatul Fadhila Hikma • Jumat, 20 Desember 2024 | 04:25 WIB
Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Capai
Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Capai

 

Jawa Pos Radar Lawu - Lebih dari 130 ribu orang telah menandatangani petisi yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Petisi yang dimulai oleh Bareng Warga di laman Change.org dengan judul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!' telah mengumpulkan banyak dukungan hingga Kamis, 19 Desember 2024.

Petisi tersebut juga mengusung tagar #PajakMencekik dan #TolakKenaikanPPN.

Kenaikan PPN Dinilai Membebani Masyarakat Berpendapatan Menengah ke Bawah

Kenaikan PPN yang  diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan ini dianggap memberatkan, terutama bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah, karena barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti sabun mandi dan bahan bakar minyak (BBM), diperkirakan akan mengalami kenaikan harga.

Dalam petisi tersebut, para penandatangan menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

Terlebih angka pengangguran yang masih tinggi, sekitar 4,91 juta orang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2024, serta upah pekerja yang semakin menipis, menjadi alasan utama penolakan.

Respon Pemerintah Terhadap Kenaikan PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Baca Juga: Nonton Film Almarhum Full Movie HD, Film Horor Mencekam yang Tayang Awal Tahun 2025

Namun, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan cermat untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

"(PPN) 11 persen atau ke-12 persen dibandingkan banyak negara dan kalau kita beberapa negara emerging," ujar Sri Mulyani.

Berbagai langkah telah diambil, termasuk pemberian insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik.

Meskipun demikian, banyak pihak berpendapat bahwa langkah-langkah ini belum cukup untuk mengatasi tekanan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat secara umum.

Cara Akses Link Petisi

Berikut ini link petisi tolak kenaikan PPN 12 persen

https://www.change.org/p/pemerintah-segera-batalkan-kenaikan-ppn-494f481d-703f-4dd8-a6b9-7e6bb904fece?recruiter=948500533&recruited_by_id=6225e440-5abd-11e9-885d-2561d15bb308&utm_source=share_petition&utm_campaign=psf_combo_share_initial&utm_medium=copylink&utm_content=cl_sharecopy_490308995_en-GB%3A10

Dalam petisi tersebut tertulis “"Menarik pajak tanpa memberikan timbal balik kepada rakyat adalah tindakan kejahatan. Jangan memungut pajak besar jika pelayanan kepada masyarakat masih jauh dari kata memadai. Tolak PPN 12%."

Ada beberapa poin yang disoroti dalam petisi ini, salah satunya menyebutkan tentang kenaikan PPN yang akan berdampak pada meningkatnya harga barang.

Ini secara langsung akan melemahkan daya beli Masyarakat, dimana situasi ini sudah terlihat sejak Mei 2024, di mana daya beli terus mengalami penurunan.

"Jika kenaikan PPN tetap diberlakukan, daya beli masyarakat tidak hanya merosot tetapi akan jatuh bebas. Pemerintah seharusnya membatalkan kenaikan ini sebelum kerugian rakyat semakin besar dan utang dari pinjaman online makin meluas," demikian isi yang tertulis dalam petisi tersebut. (*)

Editor : Riana M.
#pajak pertambahan nilai (ppn) #ppn #pemerintah #Membatalkan #tanda tangan #menolak #12 persen #2025 #petisi #Kenaikan PPN