Jawa Pos Radar Lawu - Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada perubahan signifikan terkait penanganan pengguna narkoba.
Saat ini, RUU tersebut sedang dibahas dalam Prolegnas Prioritas di DPR RI.
Menurut Eddy, salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah penekanan pada rehabilitasi bagi pengguna narkoba, bukan hanya hukuman penjara.
"Sekarang ini kita balik, yang lebih dulu itu adalah rehabilitasinya," ujar Eddy dalam Media Gathering di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
Dalam aturan yang baru, rehabilitasi akan menjadi langkah pertama sebelum proses lebih lanjut, termasuk keputusan apakah narapidana akan dihukum penjara atau melanjutkan rehabilitasi.
Revisi ini juga mencakup pembentukan tim asesmen terpadu yang akan menilai setiap kasus.
Tim ini terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang akan memberikan rekomendasi apakah narapidana perlu diproses secara hukum atau melanjutkan rehabilitasi, yang dapat berupa rawat inap atau rawat jalan.
"Ini semua berada pada TAT (Team Assessment Terpadu)," jelas Eddy.
Salah satu alasan utama pemerintah mendorong revisi ini adalah untuk mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Eddy mengungkapkan bahwa 52 persen penghuni lapas di Indonesia adalah narapidana terkait narkotika.
Lebih miris lagi, 80 persen dari mereka merupakan pengguna narkoba, dengan sebagian besar hanya memiliki barang bukti kecil, yakni di bawah 1 gram.
"Bahkan barang bukti mereka itu rata-rata hanya sekitar 0,4 sampai 0,5 gram," tambah Eddy.
Meski narkoba merupakan pelanggaran serius, banyak dari pengguna narkoba yang terpaksa mendekam di penjara meskipun barang bukti yang dimiliki sangat sedikit.
Revisi UU ini diharapkan bisa memberikan alternatif sanksi pidana yang lebih mengarah pada rehabilitasi daripada penjara.
RUU Narkotika ini sekarang sedang berada dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yang akan segera dibahas oleh DPR RI.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah narapidana narkoba yang menghuni lapas, sekaligus memberikan peluang rehabilitasi yang lebih efektif. (okta)
Editor : Riana M.