Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Tok! Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

Oktaviani Sindy • Sabtu, 30 November 2024 | 03:02 WIB
Presiden Prabowo resmi umumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen untuk tingkatkan daya beli pekerja. (Istimewa)
Presiden Prabowo resmi umumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen untuk tingkatkan daya beli pekerja. (Istimewa)

Jawa Pos Radar Lawu - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024), usai rapat terbatas bersama Kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," ujar Presiden Prabowo.

Keputusan kenaikan 6,5 persen ini mempertimbangkan usulan dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta masukan dari perwakilan buruh.

Awalnya, Yassierli mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen, tetapi setelah diskusi dengan pihak buruh, angka tersebut disepakati naik menjadi 6,5 persen.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," tambahnya.

Selain UMP, upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Detail terkait ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Bahkan Presiden Prabowo menegaskan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha. (okta)

Editor : Riana M.
#6 Persen #um #Prabowo Subianto #resmi #buruh #presiden #2025 #Upah Minimum Provinisi #kenaikan #kesejahteraan pekerja #menteri ketenagakerjaan