Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Pengusaha Cemas Konsumsi Domestik Terpuruk

Oktaviani Sindy • Sabtu, 23 November 2024 | 02:52 WIB
Kenaikan PPN 12% dinilai berisiko melemahkan konsumsi domestik dan daya beli masyarakat, pengusaha minta pemerintah tunda kebijakan. (Jawa Pos)
Kenaikan PPN 12% dinilai berisiko melemahkan konsumsi domestik dan daya beli masyarakat, pengusaha minta pemerintah tunda kebijakan. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Lawu - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada Januari 2025 memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama kalangan pengusaha. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan kebijakan ini berpotensi memperburuk daya beli masyarakat dan memperlambat laju konsumsi domestik, yang menjadi kontributor utama bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

"Kenaikan tarif ini dinilai dapat memperburuk perlambatan konsumsi domestik," ujar Shinta di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Kenaikan tarif PPN ini tidak hanya berdampak pada konsumsi masyarakat, tetapi juga memengaruhi sektor industri. 

Shinta menjelaskan bahwa kenaikan ini akan meningkatkan biaya produksi di sepanjang rantai pasok, yang pada akhirnya mendorong harga barang dan jasa naik.

"Sektor manufaktur, yang selama empat bulan terakhir telah mengalami kontraksi dalam Purchasing Managers Index (PMI), dikhawatirkan semakin terdampak," jelas Shinta.

Ia menambahkan, kenaikan harga akibat PPN 12 persen juga berpotensi menurunkan pendapatan negara dari sektor lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh), karena perlambatan aktivitas ekonomi.

Risiko lain yang menjadi perhatian adalah dampaknya pada masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Kelompok masyarakat ini paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok," katanya.

Melihat potensi dampak negatif tersebut, Apindo menyarankan pemerintah menunda penerapan PPN 12 persen hingga daya beli masyarakat lebih stabil. 

Shinta juga mengusulkan kenaikan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai langkah kompensasi.

"Untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak inflasi akibat kenaikan PPN," terang Shinta.

Selain itu, pemerintah diharapkan memberikan insentif fiskal dan menjalin dialog intensif dengan dunia usaha untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan tepat dan efektif.

Kebijakan kenaikan tarif PPN ini menjadi ujian bagi keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan upaya menjaga stabilitas ekonomi. 

Dialog antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci agar dampaknya dapat diminimalkan dan masyarakat tetap terlindungi. (okta)

Editor : Riana M.
#konsumsi masyarakat #domestik #dampak #pajak #pengusaha #sektor industri #Kenaikan Tarif PPN #Januari 2025 #pajak 12 persen #berdampak