JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Fakta baru terungkap dari hasil penggerebekan Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali dalam membongkar pabrik narkoba dengan omset penghasilan fantastis di sebuah villa di Ungasan, Uluwatu, Bali.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 18 November 2024, polisi menemukan laboratorium rahasia (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis hasis dan psikotropika lainnya.
Diperkirakan total potensi penghasilan pabrik narkoba di villa, Bali mencapai Rp 2 triliun lebih.
Penggerebekan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan melibatkan tim bersenjata lengkap.
Polisi menemukan empat tersangka di lokasi, yakni Denny Akbar Hidayat (28), MR (30), RR (25), dan NP (27), sementara bos besar berinisial DOM masih berstatus buron.
Salah satu tersangka, Denny Akbar, sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai tiga villa, tetapi gagal akibat patah tulang kaki.
Ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dan dirujuk ke RS Trijata untuk perawatan.
Menurut keterangan sementara, barang bukti narkotika yang diproduksi di lokasi tersebut direncanakan untuk diedarkan secara masif pada akhir tahun 2024 hingga tahun baru 2025.
Wilayah distribusinya meliputi Indonesia dan beberapa negara lain, dengan titik edar utama di Bali, seperti café, diskotek, dan beach club di Nusa Dua, Legian, Kuta, Seminyak, dan Canggu.
Hasil Pengungkapan Barang Bukti Pabrik Narkoba di Villa, Bali
Barang bukti yang disita dari pabrik tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Berikut rinciannya:
- 18 kg hasis padat kemasan silver (180 batang): Rp 63 miliar
- 12,9 kg hasis padat kemasan emas (253 batang): Rp 45,15 miliar
- 35.710 butir pil happy five: Rp 10,71 miliar
- 765 cartridge hasis cair: Rp 2,29 miliar
- 270 kg bahan baku hasis bubuk: Berpotensi menghasilkan 2.700 batang hasis padat dengan keuntungan Rp 945 miliar
- 107 kg bahan baku happy five: Berpotensi menghasilkan 3.210.000 butir pil dengan nilai Rp 963 miliar
- 12 liter minyak ganja: Berpotensi menghasilkan 6.000 cartridge dengan nilai Rp 18 miliar
Total potensi nilai dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,047 triliun jika berhasil diedarkan di pasaran.
Dilansir dari Radar Bali, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional.
"Pengungkapan clandestine lab ini menjadi yang pertama di Indonesia. Upaya ini merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran gelap narkotika dengan dampak yang sangat merugikan," ujar Wahyu.
Baca Juga: Liburan Asyik dan Bebas Bosan di Ibarbo Park, Surga Wahana untuk Keluarga di Yogyakarta
Para tersangka pabrik narkoba di Villa, Bali akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman tertinggi mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp 10 miliar. (kid)
Editor : Nur Wachid