Jawa Pos Radar Lawu - Kasus dugaan suap oleh mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam pengurusan kasasi terpidana Ronald Tannur menguatkan dugaan adanya peran makelar kasus yang bertujuan tidak hanya untuk membebaskan tetapi juga untuk menghukum terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah.
Putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dianggap perlu ditelusuri lebih lanjut.
Beberapa pihak bahkan mengusulkan untuk membuka kembali perkara-perkara ini, sehingga bisa diproses ulang demi menghindari hukuman bagi pihak yang tidak bersalah.
Sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ikut menyuarakan hal ini, menyatakan bahwa langkah serupa bisa diterapkan dalam kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, yang tengah mengajukan PK ke MA.
Para akademisi, seperti Retno Saraswati (Hukum Tata Negara), Yos Johan Utama (Hukum Administrasi Negara dan Pidana), Yunanto, dan Eri Agus Priyono (Hukum Perdata), menilai putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Mardani sarat dengan kekeliruan.
Guru Besar Hukum Undip, Yos Johan Utama, menyoroti vonis terhadap Mardani H Maming, yang dituding atas pengalihan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Menurut Yos, dari perspektif hukum administrasi, tindakan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu tersebut sah karena belum pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berwenang menilai keabsahan keputusan administrasi.
“Pengadilan Tipikor, sebagai pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk mengkaji keabsahan keputusan administrasi tersebut. Seharusnya, aspek ini tidak dijadikan dasar pidana, sehingga terdakwa tidak dapat dipidana,” jelas Yos, dalam keterangan tertulisnya.
Yos menduga ada kekeliruan karena pasal yang dituduhkan kepada Maming, yakni pasal 97 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebenarnya hanya berlaku untuk pemegang IUP dan IUPK.
Maming hanya memberikan izin, bukan pemegang izin, sehingga tidak seharusnya dijerat pidana berdasarkan aturan tersebut.
Disis lain, fakta yuridis juga menunjukkan bahwa proses pengalihan IUP sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Izin yang dikeluarkan Maming telah bersertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu.
Retno Saraswati, Dekan Fakultas Hukum Undip, menegaskan bahwa tim akademisi yang meninjau kasus ini menilai keputusan majelis hakim tampak tergesa-gesa tanpa dasar yang kuat.
“Menurut kajian kami, tidak ditemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam transaksi perusahaan yang melibatkan PT Prolindo Cipta Nusantara dan PT Angsana Terminal Utama,” ujar Retno.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Maming sebagai tersangka pada Februari 2024 atas dugaan suap sebesar Rp 104,3 miliar terkait pemberian IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kini, Maming divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Maming mengajukan banding yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun.
Setelah kasasinya ditolak MA, Maming mengajukan PK pada 6 Juni 2024. (okta)
Editor : Riana M.