Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Anies Baswedan Tanggapi Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Tom Selalu Prioritaskan Kepentingan Publik

Oktaviani Sindy • Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:51 WIB
Pernah menjadi timses AMIN dalam Pilpres 2024, kini Anies Baswedan tanggapi terkait penetapan kasus tersangka pada Tom Lembong. (Jawa Pos)
Pernah menjadi timses AMIN dalam Pilpres 2024, kini Anies Baswedan tanggapi terkait penetapan kasus tersangka pada Tom Lembong. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Lawu - Anies Baswedan akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka atas kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong, rekannya yang juga Co-Captain Tim Nasional AMIN.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Anies juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang dikuasai oleh kekuasaan semata.

Ia juga menyatakan keterkejutannya atas kasus yang menimpa Tom, yang menurutnya adalah sosok berintegritas dan berdedikasi tinggi pada kepentingan publik.

"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit," ungkap Anies melalui akun X miliknya pada Rabu, (30/10/2024).

Sebagai sahabat selama 20 tahun, Anies mengenal Tom sebagai orang yang memiliki prinsip kuat dalam memperjuangkan kepentingan bersama.

Meski merasa terkejut, Anies tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap keadilan bisa ditegakkan secara transparan.

"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moril dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," lanjut Anies.

Selain itu, Anies juga berpesan kepada Tom agar tidak berhenti mencintai Indonesia, serta menyatakan keyakinannya akan integritas rekannya itu. Ia menekankan pentingnya nilai-nilai hukum yang tercantum dalam UUD 1945.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid: Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)," tegas Anies.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Setelah resmi penetapan status tersangka, Tom langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Pada Selasa malam (29/10/2024), sekitar pukul 20.58 WIB, Tom terlihat menaiki mobil tahanan dengan mengenakan kemeja hitam dan rompi pink tahanan kejaksaan.

Saat dihampiri awak media yang meminta tanggapan terkait kasus ini, Tom hanya berkata singkat, "Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," sebelum akhirnya memasuki mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (okta)

Editor : Riana M.
#Kejagung #penangkapan #Anies Basewedan #impor gula #Tom Lembong #ditangkap #anies #kasus korupsi