Jawa Pos Radar Lawu – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan barang bukti uang senilai Rp 20 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Dalam OTT ini, Kejagung menemukan uang dalam bentuk Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan mencurigakan "Untuk Kasasi".
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap semua barang bukti yang berhasil diamankan.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi, namun apakah barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024).
Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara
Ketiga hakim yang ditangkap dalam OTT ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya dan diduga menerima suap terkait putusan bebas bagi Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya.
Selain ketiga hakim tersebut, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Dari operasi ini, Kejagung menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS, serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan suap.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 20,05 miliar.
Penanganan Kasus dan Pasal yang Dikenakan
Menurut Harli, Kejagung akan mendalami peran setiap pihak yang terlibat serta hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan dugaan suap dalam kasus ini.
"Kami akan memastikan keterkaitan semua barang bukti yang telah disita dengan perkara ini melalui proses hukum yang sesuai," jelasnya.
Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Spekulasi Publik dan Dugaan Keterkaitan dengan Kasasi
Temuan uang dengan label "Untuk Kasasi" menjadi sorotan publik, memicu spekulasi tentang dugaan suap untuk memengaruhi putusan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Publik menunggu perkembangan selanjutnya dari penyelidikan Kejagung dalam mengungkap motif dan aliran dana dalam kasus ini. (kid)
Editor : Nur Wachid