Jawa Pos Radar Lawu - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 akan berlangsung hingga 14 November 2024.
Terkait aturan pelaksanaanya, pemerintahan tellah mengeluarkan berbagai aturan, missal Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5/2024 atau Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Peserta CPNS tidak bisa merubah jadwal dan lokasi SKD yang sudah ditentukan. Lalu, bagaimana untuk yang tidak bisa hadir?
Sebelumnya, dalam SKD Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Kamis (17/10/2024) lalu ada 12 peserta yang dipastikan tidak lolos dalam seleksi CPNS.
Pada pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 telah disebutkan peserta SKD CPNS diwajibkan untuk hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Sehingga untuk peserta yang tidak isa hadir pada jadwal yangs udah sesuai dan tertera dalam undangan maka akan gugur kepesertaannya.
Berikut sanksi pelanggaran SKD CPNS:
- Peserta yang terlambat hadir akan di anggap gugur
- Peserta yang tidak membawa tanda pemgenalatau kartu ujian akan dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan terlarang maka tidak diperkenakan untuk mausk atau dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan terlarang seperti membawa barang yang tidak diperkenakan akan mendapat sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Peserta yang melanggar ketentuan dengan menyebarkan soal seleksi dan melakukan kecurangan, akan mendapatkan sanksi didiskualifikasi.
Berikut larangan dalam SKD CPNS
- Peserta dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/sejenisnya.
- Peserta dilarang berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
- Peserta dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia.
- Peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
- Peserta dilarang merokok di dalam ruangan seleksi.
- Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
- Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
(*)
Editor : Riana M.