Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Jika Tidak Mau Kepesertaan SKD CPNS Dianggap Gugur Hindari Larangan Berikut Ini

Winarsih • Kamis, 24 Oktober 2024 | 02:29 WIB
ilustrasi : SKD CPNS (ISTIMEWA)
ilustrasi : SKD CPNS (ISTIMEWA)

Jawa Pos Radar Lawu - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 akan berlangsung hingga 14 November 2024.

Terkait aturan pelaksanaanya, pemerintahan tellah mengeluarkan berbagai aturan, missal Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5/2024 atau Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.

Peserta CPNS tidak bisa merubah jadwal dan lokasi SKD yang sudah ditentukan. Lalu, bagaimana untuk yang tidak bisa hadir?

Sebelumnya, dalam SKD Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Jakarta, Kamis (17/10/2024) lalu ada 12 peserta yang dipastikan tidak lolos dalam seleksi CPNS.

Pada pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 telah disebutkan peserta SKD CPNS diwajibkan untuk hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Sehingga untuk peserta yang tidak  isa hadir pada jadwal yangs udah sesuai dan tertera dalam undangan maka akan gugur kepesertaannya.

Berikut sanksi pelanggaran SKD CPNS:

Berikut larangan dalam SKD CPNS

(*)

Editor : Riana M.
#sanksi #pelanggaran #skd #skd cpns #CPNS 2024 #gugur