Jawa Pos Radar Lawu - Belum tuntas guru dan siswa di Goronralo, kini viral video pasangan sesama jenis di Kuningan yang melibatkan pelajar SMA dan SMP di Kuningan, Jawa Barat, menghebohkan masyarakat.
Video berdurasi 3 menit 24 detik itu menampilkan dua pelajar laki-laki.
Lokasi kejadian diduga berada di dalam sebuah ruang kelas, terlihat dari meja dan kursi yang berserakan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, Iptu Suhandi, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Kedua pelajar, yang masing-masing duduk di bangku SMA dan SMP, telah dipanggil untuk diperiksa.
Menurut pengakuan mereka, perbuatan tersebut terjadi sekitar dua minggu yang lalu.
Walaupun kedua pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak karena melibatkan hubungan menyimpang yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Namun, mereka tidak ditahan mengingat status mereka sebagai pelajar.
Kasus ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya netizen yang menyebut insiden ini sebagai darurat pendidikan.
Baca Juga: Pemandian Puncak Meranti, Surga Relaksasi di Tengah Alam Gorontalo
Publik mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus-kasus serupa yang melibatkan anak-anak. (kid)
Editor : Nur Wachid