Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Polemik Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek: Industri Tembakau Desak Diskusi Ulang RPMK untuk Temukan Solusi Bersama

Oktaviani Sindy • Minggu, 29 September 2024 | 18:38 WIB
Buntut kasus kebijakan kemasan roko polos tanpa merek terus bergulir, kini Industri tembakau desak RPMK guna temukan solusi bersama. (Jawa Pos)
Buntut kasus kebijakan kemasan roko polos tanpa merek terus bergulir, kini Industri tembakau desak RPMK guna temukan solusi bersama. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Lawu - Polemik terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, masih terus berlanjut.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut perlu didiskusikan ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menekankan pentingnya dialog terbuka dalam menentukan arah kebijakan ini.

Menurutnya, melibatkan semua pihak yang berkepentingan sangat penting agar kebijakan tersebut bisa mencapai kesepakatan yang lebih adil dan seimbang.

“Kebijakan tidak mungkin bisa memuaskan semua orang, tetapi harus mampu mencapai konsensus yang berarti,” ucap Merri.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa standar kemasan dan desain produk tembakau seharusnya melibatkan Kemenperin.

Namun, Kemenperin mengaku tidak dilibatkan dalam sesi public hearing yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menurutnya merupakan pengabaian terhadap masukan penting dari sektor industri.

“Kejadian ini berulang, dan kami berharap untuk diikutsertakan dalam diskusi kebijakan yang berpengaruh besar terhadap industri kami,” tegas Merri.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengonfirmasi bahwa Kemenkes sedang dalam tahap kajian dan diskusi terkait kebijakan kemasan rokok polos ini.

Menkes Budi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait aturan tersebut.

"Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita,” ujarnya.

Dari perspektif perdagangan, Negosiator Perdagangan Ahli Madya di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Angga Handian Putra, memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi berdampak buruk pada hak-hak pengusaha serta pedagang, bahkan bisa mengganggu perdagangan internasional.

Dimana, ia juga menyebut bahwa Indonesia belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang sering dijadikan referensi untuk kebijakan serupa di negara lain.

"Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," ujar Angga.

Angga juga, menekankan pentingnya studi ilmiah lebih mendalam untuk memastikan kebijakan ini efektif menurunkan prevalensi perokok.

Sementara itu, Direktur Manajemen Industri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Syaifullah Agam, juga menekankan bahwa masukan dari seluruh pihak perlu didengar, baik yang mendukung maupun yang menentang.

Syaifullah mengkhawatirkan dampak yang akan dialami industri kreatif, terutama jika kebijakan ini diberlakukan tanpa pertimbangan yang matang.

“Dalam membuat kebijakan yang mengatur masyarakat, harusnya ada public hearing yang melibatkan berbagai pihak terkait dan ada langkah ke depannya, ini penting untuk melibatkan semua pihak,” kata Syaifullah.

Public hearing yang diadakan oleh Kemenkes untuk membahas RPMK ini juga mendapat berbagai jenis kritik. Tercatat, hanya dilakukan satu kali dengan jumlah undangan yang dianggap tidak seimbang.

Pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut hanya menjadi minoritas dalam daftar undangan. Hingga saat ini, tidak ada jadwal resmi untuk sesi public hearing lanjutan, meskipun banyak pihak sudah menyampaikan masukan.

Syaifullah juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Jika kebijakan ini diberlakukan, bisa terjadi peningkatan produk ilegal, yang pada akhirnya akan merugikan lebih banyak pihak," tegasnya.

Syaifullah begitu menekankan pentingnya mencari solusi yang mampu memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak. Menurutnya, kebijakan ini seharusnya difokuskan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat tanpa merugikan pihak lain secara berlebihan.

“Kita perlu mencari solusi yang bisa memberikan kenyamanan seluruh pihak. Karena tujuan dari ini seperti yang disampaikan semestinya bukan untuk membatasi tapi untuk mendorong kesehatan masyarakat. Karena jika begitu, nanti yang ada malah merugikan banyak pihak. Ini bisa dilakukan dengan komunikasi dan mencoba peluang yang bisa dimanfaatkan,” pungkas Syaifullah. (okta)

Editor : Riana M.
#industri tembakau #merek #rokok #kemasan #pro kontra #Rokok Polos