GORONTALO, Jawa Pos Radar Lawu - Video viral 5 menit oknum guru dan siswi dari sekolah di bawah naungan Kemenag Gorontalo semakin menjadi topik perbincangan publik.
Di media sosial, banyak warganet yang mencari tautan terkait video tersebut, menambah viralnya kasus ini.
Rasa penasaran juga muncul terkait lokasi perekaman, yang diduga diambil dengan kamera tersembunyi, sehingga semakin memancing perhatian lebih dari publik.
Siapa sosok oknum guru dan berapa usianya, menjadi pertanyaan yang trending di media sosial.
Kepala Kantor Kemenag Provinsi Gorontalo Mahmud Y Bobihu menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus video viral oknum guru dan siswa tersebut.
Dia menegaskan bahwa Oknum guru diberhentikan sementara dari jabatannya dan dipindahkan.
Terkait pemecatan guru sebagai ASN, Mahmud menegaskan bahwa sanksi akan mengikuti prosedur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Kemenag berencana memberikan pendampingan psikologis bagi siswi yang terlibat dalam kasus ini, bekerja sama dengan Dinas PPA.
Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan kepolisian setempat. Menyusul keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Gorontalo.
Dikonfirmasi Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan D Hutagalung, laporan diajukan oleh paman siswi yang menjadi korban.
"Laporan sudah diterima, dan proses pemeriksaan saksi-saksi telah dimulai," jelasnya.
Selain itu, kasus ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Gorontalo yang akan mendampingi proses hukum terkait. (kid)
Editor : Nur Wachid