PADANG PARIAMAN, Jawa Pos Radar Lawu – Fakta baru terkait kasus pembunuhan keji terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Kayu Tanam, Padang Pariaman, terus terungkap. Tersangka utama, Indra Septiarman alias IS (26), ternyata merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kasus pencabulan dan narkoba.
Informasi ini mencuat setelah beredar luas di grup-grup WhatsApp (WA) sejak Senin (16/9/2024).
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ternyata Residivis Pencabulan dan Narkoba
IS, pria kelahiran 7 September 1998, warga Korong Pasa Surau, Pasa Juha, Guguak, 2 X 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dalam informasi yang tersebar, ia disebut sebagai pengangguran dan mantan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka memiliki latar belakang kriminal sebelum melakukan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari.
Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Nia Kurnia Sari
Nia Kurnia Sari, gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari berjualan gorengan, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Minggu (8/9/2024).
Korban yang sempat dilaporkan hilang sehari sebelumnya, ditemukan tanpa busana dengan tangan terikat di Korong Pasang Galombang, Nagari Kayu Tanam.
Berdasarkan pengakuan IS, selain membunuh, ia juga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan mayatnya di lokasi tersebut.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata dekat Universitas Ciputra Surabaya yang Paling Populer
Informasi Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Media Sosial
Berdasarkan informasi yang beredar, IS menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama akun Johan.
Identitasnya tersebar luas di media sosial setelah berita penangkapannya menjadi viral.
Tersangka sebelumnya sempat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Padang Pariaman sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis (19/9/2024) setelah dua minggu pelarian.
Penangkapan Dramatis Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Penangkapan IS berlangsung dramatis di tengah suasana tegang akibat kemarahan warga.
Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai keberadaan pelaku di plafon rumah kosong.
Untuk menghindari tindakan anarkis dari warga yang berkumpul, polisi segera mengamankan IS dan membawanya ke Polres Padang Pariaman.
Jejak Kriminal dan Status Residivis Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Tersangka IS diketahui merupakan mantan narapidana dengan kasus pencabulan dan narkoba yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman penjara.
Informasi ini menambah kecaman dari publik, yang mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Netizen pun ramai-ramai menuntut hukuman mati bagi IS, mengingat kejahatan yang dilakukannya sangat keji dan tidak manusiawi.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kasus ini memicu kemarahan besar di media sosial dam menjadi trending di Twitter X, dengan banyak netizen yang menyerukan agar hukum ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman berat.
Warga setempat yang terguncang dengan kejadian ini berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku tidak dibiarkan lolos dari hukum.
Penyidikan dan Proses Hukum Selanjutnya
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Tersangka IS telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan. (kid)
Editor : Nur Wachid