Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral! Pesawat Garuda Indonesia Terapkan Protokol Ketat, Satu Sehat untuk Cegah Penyebaran Mpox di Rute Internasional

Oktaviani Sindy • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 19:53 WIB
Pihak pesawat garuda Indonesia telah menerapkan protocol Kesehatan ketat ditengah maraknya virus Mpox, guna menekan angka penularan di Tanah Air. (Dok. Garuda Indonesia)
Pihak pesawat garuda Indonesia telah menerapkan protocol Kesehatan ketat ditengah maraknya virus Mpox, guna menekan angka penularan di Tanah Air. (Dok. Garuda Indonesia)

Jawa Pos Radar Lawu - Pihak Pesawat Garuda Indonesia kini memperketat protokol kesehatan bagi penumpang dan awak pesawat di rute internasional dengan menerapkan pengisian formulir “Satu Sehat Health Pass”.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran cacar monyet atau MonkeyPox (Mpox) di Indonesia, sesuai dengan arahan pemerintah dan Kementerian Perhubungan.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra, menjelaskan bahwa penerapan ini selaras dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024.

Aturan ini mewajibkan setiap penumpang dan awak pesawat untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik “Satu Sehat Health Pass (SSHP)” sebelum penerbangan atau saat berada di bandara keberangkatan.

"Setiap pengguna jasa dan awak pesawat Garuda Indonesia dengan rute penerbangan internasional, diwajibkan untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik Satu Sehat Health Pass (SSHP) melalui tautan [https://sshp.kemkes.go. (https://sshp.kemkes.go.id), sebelum melakukan penerbangan atau di bandar udara keberangkatan," ujar Irfan kepada awak media, Sabtu (31/8/2024).

Setelah mengisi formulir, penumpang akan menerima QR Code yang dapat diunduh untuk dipindai saat tiba di bandara tujuan di Indonesia.

Garuda Indonesia juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan bandara untuk memastikan kelancaran pelaksanaan protokol ini.

"Ini termasuk upaya perlindungan aspek kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa selama di perjalanan serta infrastruktur penunjang yang diperlukan pada aspek layanan kebandarudaraan," tambah Irfan.

Selanjutnya, Surat Edaran SE 5 DJPU Tahun 2024, yang berlaku sejak (27/8/2024), dikeluarkan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Mpox sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada (14/8/2024).

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menegaskan bahwa protokol ini bertujuan untuk memandu maskapai dan pengelola bandara dalam mencegah dan menangani penularan Mpox di Indonesia.

Selain itu, Kristi juga menekankan pentingnya koordinasi antara maskapai penerbangan, penyelenggara bandara, dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan untuk memastikan pelaksanaan pengisian “Satu Sehat Health Pass” berjalan lancar di bandara keberangkatan maupun kedatangan.

"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama Satu Sehat Health Pass," ujar Kristi.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan Indonesia dapat mengurangi risiko penyebaran Mpox dan menjaga keselamatan serta kesehatan para pelaku perjalanan internasional yang masuk ke tanah air. (okta)

Editor : Riana M.
#pesawat garuda #protokol ketat #rute internasional #satu sehat #penyebaran Mpox #cacar monyet #virus monkeypox #garuda indonesia