Jawa Pos Radar Lawu – Aksi massa untuk penolakan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh para mahasiswa dan juga buruh di berbagai tempat akhirnya membuahkan hasil.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan tidak akan ada pengesahan Rancangan Undang – Undang (RUU) Pilkada.
Hal ini, syarat terbaru tentang pencalonan pilkada tetap akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini juga ditegaskan oleh wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco dalam konferensi persnya pada (22/8) malam, menjelaskan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan.
Hal ini disebabkan karena pada agenda rapat paripurna DPR yang sejatinya untuk mengesahkan RUU tersebut tidak ada kuorum. Akhirnya Revisi Undang-undang Pilkada tersebut batal dilaksanakan.
Dalam rapat paripurna yang dimulai pada pukul 09.30 kemarin dasco menyebutkan hanya 89 anggota DPR yang hadir dari 575 anggota, 87 anggota lainnya izin.
Merujuk pada Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, Sidang dianggap memenuhi kuorum jika yang hadir dalam konferensi pers lebih dari separo anggota DPR yang terdiri atas lebih dari separo unsur fraksi.
Jika kuorum itu tidak tercapai maka rapat ditunda sebanyak dua kali dalam waktu 24 jam tidak boleh lebih.
Dosco selaku pimpinan rapat paripurna kemarin sudah menskors rapat selama 30 menit untuk mencapai jumlah kuorum.
Namun, karena jumlah kuorum masih belum tercapai, untuk pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan dan yang berlaku adalah hasil keputusan dari MK.
Dosco juga menegaskan, agenda rapat paripurna selanjutnya bertepatan dengan dimulainya pendaftaran calon, yakni Selasa (27/8) pekan depan.
Dosco juga merasa lebih baik pengesahan RUU tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya (cakada) sudah berlaku. (*)
Editor : Riana M.