Jawa Pos Radar Lawu - Terungkapnya delapan pelanggaran besar yang dilakukan oleh Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 mengejutkan publik.
Kerugian dari tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, menurut dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/8/2024).
Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa telah melakukan delapan pelanggaran berat yang merugikan negara.
- Pertemuan Rahasia dengan Petinggi PT Timah
Jaksa membeberkan bahwa Harvey Moeis menginisiasi pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Operasi, Alwin Albar. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas permintaan PT Timah agar perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen dari kuota ekspor timah yang diduga berasal dari penambangan ilegal.
- Pengumpulan Uang Pengamanan Tambang Ilegal
Moeis didakwa mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton dari lima perusahaan smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Dana tersebut dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) secara fiktif.
- Kerja Sama Sewa Alat Tanpa Kompetensi
Harvey Moeis diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dan perusahaan smelter swasta yang tidak memiliki kompetensi sebagaimana mestinya. Kerja sama ini dilakukan tanpa melalui studi kelayakan yang memadai.
- Negosiasi Tanpa Studi Kelayakan
Harvey Moeis juga bernegosiasi untuk menetapkan harga sewa smelter tanpa didukung oleh feasibility study yang semestinya dilakukan terlebih dahulu.
- Penerbitan Surat Perintah Kerja untuk Melegalkan Bijih Timah Ilegal
Dalam upaya untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal, Harvey Moeis bersama perwakilan perusahaan swasta dan PT Timah diduga menerbitkan surat perintah kerja (SPK) untuk wilayah IUP PT Timah.
- Pembelian Bijih Timah dari Penambang Ilegal
Moeis bersama perusahaan swasta melakukan pembelian bijih timah dari penambang ilegal, di mana hasilnya kemudian digunakan dalam kerja sama penyewaan alat processing.
- Kesepakatan Harga Sewa Alat yang Manipulatif
Harga sewa alat processing timah yang disepakati sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3.700 per ton untuk smelter lain disetujui tanpa kajian memadai. Feasibility study bahkan dibuat backdate untuk menutupi pelanggaran ini.
- Penampungan Uang Pengamanan Melalui Money Changer
Harvey Moeis diduga menerima dan menampung uang pengamanan yang dikumpulkan dari perusahaan swasta melalui perusahaan money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.
Atas perbuatannya, kini Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyamaran hasil tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan potensi kerugian mencapai ratusan triliun rupiah, penegakan hukum yang tegas menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari jerat hukum, terutama dalam kasus-kasus besar seperti ini. (okta)
Editor : Riana M.