Jawa Pos Radar Lawu – Sebanyak 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pakibraka) Nasional 2024 yang berasal dari 38 Provinsi di seluruh Indonesia telah resmi dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Selasa (13/8/2024).
Namun, pengukuhan ini menimbulkan beberapa kontroversi, sebab seluruh anggota Paskibraka putri tidak ada yang mengenakan hijab.
Sedangkan ada beberapa Provinsi yang mengirimkan perwakilan sebelum berangkat mengenakan hijab, sesampainya di IKN tidak mengenakan hijab.
Hal ini diduga adanya larangan memakai hijab dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024.
Bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan hijab, tiba-tiba ketika di IKN tidak mengenakan hijab.
Oleh karena itu, ini jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan dibolehkan memakai hijab.
Abdul Mu'ti Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah protes keras terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam, yang akan bertugas pada peringatan HUT-RI ke -79.
Mu’ti juga menekankan jika aturan itu benar maka sebaiknya dicabut. Pelarangan penggunaan jilbab itu merupakan tindakan diskriminatif.
Hal ini juga betentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan kebebasan beragama.
Beredar kabar dugaan pasukan Paskibraka 2024 bagi beragama islam untuk jilbab ramai menjadi bahasan warganet sejagat raya.
Hal ini diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, tidak ada Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab. (*)
Editor : Riana M.