Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah telah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yang masa dalam salah satu pasal terdapat aturan mengenai pembolehan bagi tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Tertuang dalam Pasal 116 dengan bunyi:
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."
Undang-undang tersebut menyebutkan indikasi kedaruratan medis yang dimaksud adalah, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki yang tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Untuk kehamilan atas tindak pidana pemerkosaan sensidi, harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.
Tertuang dalam Pasal 118 huruf b, kegiatan aborsi hanya dilakukan dengan adanya keterangan penyidik mengenai dugaan perkosaan yang menyebabkan kehamilan.
Sementara lokasi pelaksanaan aborsi, dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan, berdasarkan Pasal 119.
Korban tindak pidana kekerasan seksual yang hendak melakukan aborsi juga diharuskan mendapat pendampingan konseling.
Sedangkan anak yang dilahirkan berhak diasuh oleh ibu dan keluarganya. Namun bila tidak mampu, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang diasuh oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Riana M.