Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Tren Kasus Kekerasan Anak Meningkat, KPAI Ajak Pengasuhan Positif dan Perlindungan Online, Momentum Peringatan HAN 2024

Nur Wachid • Rabu, 24 Juli 2024 | 20:54 WIB

ilustrasi kekerasan terhadap anak./RRI via Jawa Pos
ilustrasi kekerasan terhadap anak./RRI via Jawa Pos

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pengasuhan positif dan melindungi anak di dunia digital.

Anggota KPAI Klaster Pemenuhan Hak Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak, terutama di ranah daring.

"Pada peringatan Hari Anak Nasional 2024, KPAI mengajak semua pihak untuk bersinergi mewujudkan pengasuhan positif dan melindungi anak dari konten negatif di dunia digital, seperti kekerasan, pornografi, gim berisi kekerasan, judi online, dan konten negatif lainnya," ujar Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta kepada Antara dilansir Radar Lawu. 

Menurut Aris, lingkungan tumbuh kembang anak saat ini dalam kondisi darurat kekerasan.

Data KPAI hingga Juni 2024 menunjukkan terdapat 1.193 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Rinciannya, 893 kasus terkait pelanggaran pemenuhan hak anak dan 300 kasus pelanggaran perlindungan khusus anak.

"Kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak ibarat fenomena gunung es, data tersebut masih terus bergerak karena banyak kasus yang tidak terlaporkan," tambah Aris.

Data menunjukkan bahwa kasus tertinggi pada pemenuhan hak anak adalah anak korban pengasuhan bermasalah dengan 486 kasus, diikuti oleh anak korban kebijakan di lingkungan pendidikan sebanyak 84 kasus.

Sedangkan pada perlindungan khusus anak, kasus tertinggi adalah kekerasan seksual dengan 116 kasus, diikuti kekerasan fisik/psikis sebanyak 101 kasus.

Sepanjang 2023-2024, KPAI juga mencatat adanya kasus anak melakukan kekerasan pada diri sendiri, termasuk mencoba mengakhiri hidup.

Baca Juga: Fakta Baru Terkait Kandungan Bahaya Roti Aoka, BPOM Nyatakan Bebas Pengawet Kosmetik

"Terdapat 46 kasus kekerasan pada diri sendiri, dengan 22 kasus di antaranya terjadi di satuan pendidikan atau di luar satuan pendidikan tetapi masih menggunakan atribut sekolah," ungkap Aris.

Selain itu, KPAI juga mengawasi kasus anak korban kejahatan di ranah digital. Hingga Juli 2024, kasus anak korban tindak pidana siber meningkat, meliputi kekerasan seksual, pornografi, eksploitasi, perundungan, hingga judi online. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#pelanggaran #kasus #kpai #2024 #perlindungan #hari #HAN #anak #nasional #meningkat #tren #kekerasan