Jawa Pos Radar Lawu - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu (3/7).
Putusan ini dibacakan dalam sidang di kantor DKPP RI, Jakarta.
Hasyim dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Tindakan tersebut terjadi hingga Maret 2024, dengan Hasyim diduga mendekati, merayu, dan melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Salah satu bukti utama adalah pesan singkat yang dikirim Hasyim kepada CAT, di mana ia menulis "pandangan pertama turun ke hati" dan menyertakan emoji peluk.
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menyatakan, "Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk."
Selain pesan genit, majelis sidang juga mengungkap bahwa Hasyim berusaha membujuk CAT untuk berhubungan badan.
"Teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," tambahnya.
Tidak lama setelah itu, CAT melaporkan kasus ini ke DKPP, yang kemudian memanggil pihak terkait untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Tarif Manggung Gilga Sahid Bocor, Tagihannya Tembus Rp. 310 Juta, Netizen: Macam Band Legend Aja
Setelah melalui proses sidang, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersalah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya.
Hasyim dianggap mengutamakan kepentingan pribadi dan menggunakan relasi kuasa untuk mendekati korban. (kid)
Editor : Nur Wachid