Jawa Pos Radar Lawu - Pernyataan yang diklaim Polda Jawa Barat mengenai jumlah pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 yang hanya melibatkan 9 orang dan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan alias Perong, kini menjadi sorotan publik.
Menurut Frislly, seharusnya bukan hanya 3 orang yang menjadi DPO, melainkan 4 orang DPO ini demi keadilan bagi Vina.
Frislly juga menyebutkan kemungkinan beberapa pelaku melarikan diri ke Jakarta dan mengubah identitas mereka.
Frislly juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku mungkin merasa aman karena memiliki pengaruh dan kekuasaan, hingga sampai kasus ini kembali mencuat karena diperjuangkan oleh keluarga Vina.
"Jadi, dia mungkin sudah biasa melakukan kesalahan lalu aman-aman aja. Dia awalnya nggak setakut ini sampai akhirnya kakaknya (Vina) mengkasuskan lagi dan lebih besar," ujar Frislly Herlind.
Baca Juga: Resep Soto Ayam Khas Pacitan, Kuliner Legendaris dan Populer di Kota 1001 Goa
Pernyataan ini semakin menambah dimensi baru dalam rumitnya kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun silam, dan memicu perdebatan sekaligus perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. (okta-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid