Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pegi Nyamar Robi Irawan selama Delapan Tahun Pasca Kejadian Vina Cirebon? Polisi Sebut Dibantu Ayahnya

Redaksi • Senin, 27 Mei 2024 | 04:06 WIB

Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai tersangka terakhir dalam kasus Vina Cirebon dalam rilis yang disampaikan Minggu (26/5/2024). (ANTARA)
Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai tersangka terakhir dalam kasus Vina Cirebon dalam rilis yang disampaikan Minggu (26/5/2024). (ANTARA)

Jawa Pos Radar Lawu – Selain minimnya keterangan, polisi menyebut kendala lain yang menyebabkan pengusutan kasus Vina Cirebon tak kunjung tuntas selama delapan tahun lamanya.

Dalam rilis terbaru Minggu (26/5/2024), Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Pegi alias Perong alias Egi ditetapkan sebagai tersangka terakhir dalam kasus Vina Cirebon.

Polisi menyebut Pegi berupaya menghilangkan identitas dengan cara mengganti nama menjadi Robi Irawan selama delapan tahun sejak aksi keji terhadap Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky alias Eky.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa upaya menghilangkan identitas tersebut dibantu ayah Pegi, Saprudi.

Menurutnya, Saprudi mengenalkan Pegi ke pemilik kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung dengan nama Robi Irawan.

‘’September 2016 sampai 2019 ngontrak di Katapang, Kabupaten Bandung mengaku bernama Robi Irawan,’’ jelas Jules dikutip Radar Lawu dari Jawa Pos.

Jules menambahkan, ayahnya mengenalkan Robi Irawan bukanlah anaknya, melainkan keponakannya kepada Tuti Jubaidah, pemilik kontrakan.

Polisi menyebut upaya menghilangkan identitas itu juga diperkuat adanya dua akun Facebook (Fb) yang dimiliki Pegi.

‘’Punya dua akun Fb atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan,’’ tambahnya.

Upaya menghilangkan identitas yang dilakukan Pegi tersebut menjadi alasan bagi kepolisian menangkap dan melacak tersangka selama delapan tahun pasca kasus Vina Cirebon.

Entah kebetulan atau tidak, nyatanya pengusutan kembali kasus Vina Cirebon dibuka pasca viralnya film Vina Sebelum 7 Hari.

Film bergenre crimecinema yang diproduksi Dee Company itu telah ditonton lebih dari 5 juta. Pun, berjuta orang itu pula yang mendoakan almarhumah dan mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus Vina Cirebon.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rilis kasus Vina Cirebon tersebut Pegi disangkakan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‘’Ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucapnya. (kid)

Editor : Nur Wachid
#kasus #cirebon #ayah #vina #pembunuhan #polda jawa barat #vina sebelum 7 hari #PEGI #Robi Irawan