Jawa Pos Radar Lawu - Kebenaran dari kasus Fat Cat yang sempat menghebohkan jagad sosial media akhirnya terungkap.
Melalui investigasi kepolisian China, Tan Zhu dinyatakan tidak bersalah.
Dilansir dari China Daily.com.cn, "Ex-girlfriend of 'Fat-Cat' didn't scam him", pikah yang berwenang dalam menangani kasus Fat Cat yang bunuh diri pada bulan April 2024, membebaskan mantan pacarnya dan tidak menemukan bukti kesalahan keuangan.
Liu Jia (21 tahun) atau yang dikenal secara daring sebagai "Fat Cat" bunuh diri di Sungai Yangtze setelah putus dengan pacarnya bermarga Tan (27 tahun).
Kasus ini menjadi viral setelah Liu Yi memberikan tuduhan kepada Tan bahwa Ia telah menipu saudaranya.
Penyelidikan kasus ini sendiri dilakukan oleh Nan'an District Public Security Bureau atau Biro Keamanan Publik/ Kepolisian Distrik Nan'an dan menyimpulkan bahwa Liu dan Tan memiliki hubungan yang tulus selama lebih dari dua tahun.
Mereka berbagi keuangan (membuat rekening yang digunakan bersama sama) dan merencanakan masa depan bersama (menabung di rekening bersama tersebut).
Sehingga polisi tidak menemukan bukti bahwa Tan memalsukan data ataupun menipu Liu.
Kasus itu kemudian dimediasi dan Tan juga telah berdamai dengan orang tua Liu.
Polisi menutup kasus pada 11 Mei 2024 dan Liu Yi pun juga telah menerima keputusan tersebut.
Namun investigasi mengungkapkan bahwa Liu Yi memanipulasi wacana online setelah kematian saudaranya.
Liu Yi juga memposting pesan pribadi dan transaksi keuangan antara Liu dan Tan di aplikasi Douyin atau aplikasi tik tok versi China.
Selain itu, Liu Yi juga menggunakan akun palsu untuk mengomentari unggahan yang berkaitan dengan kematian saudaranya.
Dia juga mendorong orang lain untuk mengungkap informasi pribadi mengenai Tan yang mengarah ke pelanggaran privasi dan ancaman secara online.
Liu Yi telah mengakui perbuatan ini dan polisi juga telah mempertimbangkan tuntutan lebih lanjut berdasarkan penyelidian.
Oleh karena kasus Fat Cat ini memicu banyak sekali rumor yang tidak terkonfirmasi kebenarannya di sosial media.
Masyarakat diminta tidak berasumsi secara berlebihan dan menyebarkan rumor yang belum diketahui kebanarannya untuk mencegah berita hoaks. (riz/kid)
Editor : Nur Wachid