Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kembali Viral Kasus Kekerasan Terhadap Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Akhirnya Polisi Buka Suara

Nur Wachid • Selasa, 21 Mei 2024 | 22:23 WIB
Pihak Kepolisian Buka Suara Kelanjutan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Selebgram Aghnia Punjabi. (Ig @emyaghnia)
Pihak Kepolisian Buka Suara Kelanjutan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Selebgram Aghnia Punjabi. (Ig @emyaghnia)

Jawa Pos Radar Lawu - Usai belakangan ini menuai sorotan warganet, akhirnya pihak Polresta Malang buka suara dan memberikan jawaban terkait kasus kekerasan pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi.

Sebelumnya Aghnia Punjabi meceritakan singkat kronologi dalam unggahan instragramnya mengaku curiga dengan masalah kasus kekerasan mantan pengasuh anaknya tersebut.

“Suster penganiayaan anak bisa-bisa bebas. Banyak yang mengira suster tersebut sudah dihukum dengan hukuman yang setimpal, saya pun mengira begitu ternyata belum. Karena belum ada putusan dari pihak pengadilan hingga detik ini,” ujar selebgram Aghnia Punjabi melalui akun Instagram milikinya Senin (20/5/2024).

Di mana dalam penuturannya itu, Aghnia mengaku kecewa karena kasus kekerasan yang menimpa anaknya belum selesai secara tuntas.

Selebgram itu mengkhawatirkan jika mantan pengasuh anaknya tersebut bisa mendapatkan hukuman lebih rendah dari lima tahun.

“Bahkan bisa saja tidak ditahan alias wajib lapor karena bisa jadi luka-luka Cana itu dianggap luka ringan, ya Allah disiksa satu jam lebih padahal. Dan secara psikis Cana benar-benar trauma sampai detik ini,” sambung Aghnia selaku ibu korban.

Kasus kekerasan anak-anak di Indonesia hukumannya sudah tertera jelas pada undang-undang Pasal 80 yang dijelaskan pada ayat (1) menyimpulkan jika luka yang dialami itu ringan pelaku mendapatkan hukuman pidana selama 3 tahun paling cepat 6 bulan.

Begitupun sebaliknya pada ayat (2) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ketika ada luka berat pelaku dapat hukuman pidama selama 5 tahun.

Hal tersebut membuat suami selebgram ini bernama Reinukky Abidharma sekaligus ayah korban, mengansumsi dan khawatir jika mantan pengasuhnya mendapat putusan Pasal 80 ayat (1) saja, karena kondisi anaknya sekarang tinggal terlihat luka ringannya saja, luka pada bagian wajah sudah memudar.

Aghnia Punjabi juga menambahkan kalau anaknya masih sering mengigau di malam hari, dan mengalami ketakutan saat bertemu dengan orang baru.

Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kapolresta Malang menanggapi dan menjelaskan bahwa pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi berinisial IPS (27) tersebut masih mendekam dan belum bebas.

“Masih ditahan di Polres Kota,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto pada Selasa (21/05/2024) sebagaimana diunggah Aghnia Punjabi melalui akun instagramnya. 

Dia juga menambahkan bahwa berkas perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilengkapi dan akan dikirim ke Kejaksaaan. (okta-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#curhat #polisi #selebgram #polresta malang #viral #instagram #aghnia punjabi