Jawa Pos Radar Lawu – Ramai jadi perbincangan di media sosial, alat olahraga berupa Harness Paragliding milik atlet Paralayang Indonesia yang ditahan Bea Cukai sejak Maret 2024.
Hal ini dibagikan akun @Aldoriakusumah di media sosial X, ia membagikan cerita impor Hendra Noval seorang atlet paralayang Indonesia saat dikirim Harness Paragliding dari temannya di Austria.
“Ada aja kelakuan @beacukaiRI nahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satu atlet paralayang di Indonesia,” kata akun tersebut, dikutip Jumat (17/5).
Melalui gambar tangkapan layar yang dibagikannya, diketahui bahwa Hendra Noval mengaku mendapat kiriman alat olahraga paralayang dari temannya yang berada di Austria berupa harness paragliding.
Ketika dilacak, barang kiriman tersebut masih berada di Bea Cukai Pasarbaru. Ia pun menceritakan kronologi pengirimannya.
Menurut Hendra, barang tersebut telah dikirim temannya pada Jumat, 15 Maret 2024.
Setelah sampai di Jakarta, kemudian dirinya mendapatkan informasi dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT), yakni PT Pos Indonesia bahwa barang kirimannya tertahan di bea cukai.
“Di kirim tgl 15/03/2024, sesampai di Jakarta, barang saya di tahan oleh Bea Cukai Pasarbaru. Dengan alasan karena kondisi barang bekas pakai. Per tgl 25/03/2024, dapat info dari pihak pos Indonesia, barang kiriman saya di tahan,” tulis Hendra dalam tangkapan layar yang dibagikan akun X, @Aldoriakusumah.
Hendra mengaku pernah juga membeli barang dalam kondisi bekas dari Australia pada tahun 2022. Menurutnya, kiriman itu tak mengalami kendala apapun karena bisa sampai di alamat tujuan.
Namun, pada tahun ini berbeda. Hendra menyebut, kiriman itu tertahan di Bea Cukai Pasarbaru karena berupa barang bekas.
Terkait penahanan itu, Hendra menyoroti agar Bea Cukai bisa melakukan sosialisasi kepada seluruh jasa pengiriman di luar negeri, sehingga informasi larangan pengiriman barang bekas bisa diketahui dua pihak dan tidak hanya jasa pengiriman di dalam negeri saja.
Di sisi lain, Hendra pun mengkritisi soal belum tersedianya alat olahraga paralayang asli buatan Indonesia, sehingga hal itulah yang membuat alat-alat tersebut perlu di impor.
“Kalo memang ada aturan, barang kiriman tidak boleh bekas pakai, ada baiknya di sosialisasikan di seluruh jasa pengiriman di luar negri, agar mengetahui aturan ini, jangan sepihak saja Bea Cukai Pasarbaru,” pungkasnya.
Menanggapi keluhan itu, Bea Cukai melalui cuitan di X menjelaskan bahwa dalam importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), salah satunya terkait impor barang bekas.
"Hal tersebut diatur pada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," tulis Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan pihaknya tidak bisa mengeluarkan alat olahraga tersebut karena kondisi barang yang bekas pakai.
Namun, alat tersebut bisa dikeluarkan jika pemilik mempunyai izin importasi barang dari Kemendag. (*)
Editor : Riana M.