Jawa Pos Radar Lawu - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan ungkapkan alasan petugas memburu para pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Di dalam kasus tersebut terdapat 11 tersangka. Pengadilan juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada 8 tersangka kasus tersebut.
Namun 3 dari tersangka ini masih menjadi buron yang diduga melarikan diri ke Jakarta yang hingga saat ini masih berstatus DPO.
Surawan mengatakan bahwa para tersangka mencabut keterangan berkas acara pemeriksaan saat kasus akan disampaikan dari Polresta Cirebon ke Polda Jawa Barat.
Dengan adanya kondisi tersebut akan mempersulit petugas mencari 3 DPO atas kasus pembunuhan Vina.
Tak hanya itu para tersangka juga tidak mengakui perbuatan mereka. Dari informasi yang diperoleh Surawan juga mengatakan bahwa penyidik tidak melakukan intervensi apapun saat memeriksa tersangka.
Surawan juga tidak membiarkan lebih lanjut apa alasan pelaku pembunuhan mencabut keterangan.
Selain itu pengacara dari para terpidana Jogi Nainggolan mengungkapkan alasan mengapa kliennya mencabut keterangan BAP.
Jogi menyebutkan bahwa pada saat itu klien berada dalam keadaan tidak berdaya setelah diamankan petugas.
Pada saat itu Jogi juga mendampingi proses hukum dari 5 terpidana seperti Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.
Pada saat BAP dicabut jadi juga menyatakan bahwa dia tidak berharap pada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar. Namun harapan pemeriksaan tidak pernah jadi kenyataan.
"Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebelumnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi," ungkap Jogi.
Pada saat berkas tersebut kemudian dibawa ke persidangan. Jogi bersikeras bahwa kelamnya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Namun Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi 8 pelaku pembunuhan Vina.
Jogi juga melakukan peninjauan kembali (PK) karena ia yakin bahwa kliennya merupakan korban rekayasa kasus.
Meski demikian Jogi juga mendukung langkah Polda Jawa Barat Dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dengan cara yang transparan.
Jogi juga mengaku bahwa pelaku melakukan kejahatan terhadap Vina tidak ada kaitannya dengan kliennya.
"Saya pun percaya suatu saat klien kami walau menderita batin maupun fisik dirugikan karena mendekam selama 8 tahun, mudah-mudahan dengan tertangkapnya tiga orang ini kasus ini bisa terkuak," ucap Jogi. (*)
Editor : Riana M.