SURABAYA, Jawa Pos Radar Lawu - Belakangan viral di media sosial sebuah video ajaran tukar pasangan.
Samsudin, si pemilik akun yang mengunggah video tukar pasangan itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Jumat (1/3) lalu.
Tokoh supranatural dari Blitar itu ditersangkakan polisi lantaran menyebar ajaran menyesatkan.
Betapa tidak, Samsudin membolehkan orang untuk ganti pasangan dengan syarat suka sama suka.
Penetapan tersangka Samsudin lantas ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.
MUI mengapresiasi langkah kepolisian lantaran Samsudin yang acap dipanggil "gus" oleh pengikutnya telah menyebarkan ajaran sesat.
Sekretaris Umum MUI Jatim Prof Akh Muzakki mengatakan, konten yang diunggah Samsudin tidak bisa disebut sebagai edukasi.
"Yang disebut edukasi itu orientasinya positif. Islam sama sekali tidak mengajarkan sebagaimana yang ada di konten tersebut," ujarnya.
"Kami mendukung penuh langkah Polri supaya tidak ada lagi yang membuat konten agama untuk kepentingan pribadi, misalnya agar ratingnya tinggi," sambung Prof Muzakki.
Menurut Prof Muzakki, tak benar pula anggapan bahwa Samsudin memiliki pondok pesantren.
Sebab awalnya disebut padepokan penyembuhan. Baru kemudian, Samsudin merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan itu menjadi pondok pesantren.
"Nah, soal tukar pasangan suami-istri, ini betul-betul penyimpangan dari ajaran Islam dan yang diyakini umat Islam. Masuk kategori ajaran sesat," jelasnya.
Pria yang juga menjabat Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), Surabaya, itu mengatakan, ilmu agama tak bisa disampaikan seenaknya.
Menurutnya, sanad keilmuan penting untuk membantu memastikan keterjaminan mutu gagasan yang diproduksi. Apalagi terkait dengan keilmuan agama.
Karena itu, di banyak kitab kuning sering terdapat bagian awal pembahasan yang menyertakan rekam jejak akademiki penulis. Itu di antaranya untuk mempertegas sanad keilmuan dimaksud.
"Maka, jangan terkecoh dengan produksi konten. Apalagi yang sembarangan. Lebih-lebih sanad keilmuannya tak jelas," tuturnya.
Masyarakat diminta untuk tenang dan tidak terpengaruh isi konten yang menyesatkan tersebut. (naz)
Editor : Mizan Ahsani