SURABAYA, Jawa Pos Radar Lawu - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Diketahui, masa jabatan Khofifah dan Emil sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim berakhir pada Selasa (13/2) hari ini.
Dalam keppres yang diteken Jokowi, Sekda Jatim Adhy Karyono ditunjuk sebagai pj gubernur untuk meneruskan kiprah Khofifah.
"Mengangkat Adhy Karyono sebagai Pj Gubernur Jatim," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari ANTARA.
Semula, masa jabatan Khofifah dan Emil Dardak sebagai pasangan kepala daerah Jatim selesai pada 31 Desember, lalu sempat diperpanjang hingga hari ini pascaputusan MK.
Terlepas dari itu, Ari mengatakan bahwa pj gubernur Jatim bakal dilantik Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (16/2).
"Sampai dilantiknya pj gubernur, maka ditunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai plh. (pelaksana harian) gubernur Jatim," jelas Ari.
Sebelumnya, Senin (12/2), Khofifah memastikan Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono untuk melaksanakan tugas harian sebagai gubernur.
"Tadi sore, saya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Sekdaprov Adhy Karyono sebagai pelaksana harian gubernur Jatim," kata Khofifah. (antara/naz)
Editor : Mizan Ahsani