Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Cegah Hoaks demi Pemilu 2024 Kondusif, KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Gunakan Media Berizin untuk Publikasi Kampanye

Nur Wachid • Minggu, 21 Januari 2024 | 01:33 WIB
PERANGI HOAKS: KPID Jatim tidak bertanggung jawab adanya temuan pelanggaran dalam materi kampanye yang disiarkan di media penyiaran ilegal atau tak berizin. (JAWAPOS)
PERANGI HOAKS: KPID Jatim tidak bertanggung jawab adanya temuan pelanggaran dalam materi kampanye yang disiarkan di media penyiaran ilegal atau tak berizin. (JAWAPOS)

''Media penyiaran yang tak berizin di Jawa Timur cukup banyak, sering dimanfaatkan beberapa peserta Pemilu kampanye terselubung. Baik itu parpol (partai politik), capres cawapres.'' 

SUNDARI - Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim 

Jawa Pos Radar Lawu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyatakan imbauan tegas terkait masa kampanye peserta Pemilu 2024.

KPID Jatim mengimbau peserta Pemilu 2024 menggunakan media penyiaran berizin serta mempertimbangkan regulasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat menyiarkan materi kampanye ke publik.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari menegaskan bahwa KPID tidak memiliki kewenangan menindak adanya temuan pelanggaran terkait kampaye peserta Pemilu di lembaga penyiaran tak berizin.

''Media penyiaran yang tak berizin di Jawa Timur cukup banyak, sering dimanfaatkan beberapa peserta Pemilu kampanye terselubung. Baik itu parpol (partai politik), capres cawapres,'' beber Sundari seperti dikutip Radar Lawu dari laman Kominfo Jatimprov.

Sundari menegaskan penggunaan media penyiaran ilegal atau tak berizin untuk kampanye peserta Pemilu 2024 termasuk melanggar frekuensi milik publik.

Sundari meminta masyarakat melapor jika mendapati adanya siaran kampanye di media penyiaran tak berizin.

Adapun laporan dapat disampaikan ke Bawaslu, kepolisian, maupun Balai Monitoring Spektrum Frequensi Radio Kelas 1 Surabaya.

''Kalau ada materi kampanye yang melanggar baik di media penyiaran berizin atau di media tidak berizin, dapat mengadu ke Bawaslu dan KPID Jatim,'' jelasnya.

''Caranya sebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam di hotline KPID Jatim di nomor 08113501919,'' imbuhnya.

Sebagaimana jadwal masa kampanye yang dapat disiarkan melalui media penyiaran berizin pada tahapan Pemilu 2024, berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Adapun regulasi kampanye di media penyaluran selama Pemilu 2024 mengacu PKPU 15/2023, serta Peraturan Bawaslu 11/2022, dan Peraturan KPI 4/2023.

KPID Jatim berharap peserta Pemilu 2024 mencermati regulasi tersebut guna mencegah media penyiaran konten kampanye yang merugikan publik. Terutama di media penyiaran ilegal atau tak berizin.

Seperti diketahui, upaya tersebut guna mencegah adanya isu-isu negatif maupun hoaks selama Pemilu 2024, khususnya pada saat masa kampanye. (kominfojatimpemprov/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#Pemilu 2024 #kampanye #kpid #jatim #media #hoaks