Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemerintah Blokir 800 Ribu Konten Judi Online dan Pastikan Akan Terus Berantas Platform Nakal, Kamu Kapan Tobat?

Mizan Ahsani • Rabu, 3 Januari 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi judi online (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi judi online (JAWAPOS.COM)

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu - Judi online. Dalam bentuk dan format apapun, jumlah pengguna judi online begitu banyak di Indonesia.

Aplikasi penyedia layanan ini juga demikian. Lantaran banyak peminat, aplikasi judi online tumbuh subur. Ibarat mati satu tumbuh seribu.

Padahal, pemerintah terus memberantas aplikasi penyedia judi online. Bahkan di sepanjang 167 hari masa kerja Menkominfo Budi Arie Setiadi di 2023, ada 800 ribu lebih konten diblokir!

Itu termasuk situs, IP, aplikasi, dan file sharing, yang berkaitan dengan judi online.

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya," kata menkominfo, dikutip dari JawaPos.com.

Berdasarkan data Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923.

Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten.

Sementara periode 1 sampai 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 sampai 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten.

Lalu pada periode 1 sampai 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 sampai 30 November sebanyak 160.503 konten, periode 1 sampai 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Berdasarkan platform, Kemenkominfo menyebut pihaknya telah memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing.

Serta 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Baca Juga: Doa Kemudahan dalam Hidup: Pesan Spiritual yang Dapat Diaplikasikan Umat Muslim, Berikut Bacaan Lengkap dengan Artinya

Budi juga mengklaim telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

"Kominfo bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital," tegasnya.

Budi menegaskan, pihaknya juga memberi teguran keras kepada raksasa teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.

"Supaya Meta meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan judi online pada platform yang dikelolanya dalam 1x24 jam," sebutnya. (jawapos.com/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pemerintah #konten #menkominfo #judi online #blokir