Jawa Pos Radar Lawu – Saat ini perhatian publik tertuju pada sosok YouTuber sekaligus streamer bernama Resbob setelah ucapannya yang bernada kebencian terhadap komunitas Viking Persib Club (VPC) dan suku Sunda viral di media sosial.
Pernyataan kasar tersebut disampaikan saat siaran langsung dan dengan cepat memicu reaksi luas hingga berujung pada proses hukum.
Sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, komunitas suporter, hingga institusi pendidikan tempat Resbob menempuh studi, mengambil langkah tegas karena ucapan tersebut dinilai mengandung unsur SARA dan meresahkan masyarakat.
Fakta-fakta Kasus Resbob, YouTuber Penghina Sunda:
1. Ujaran Kebencian Saat Live Streaming
Kasus ini bermula ketika Resbob melakukan siaran langsung dari dalam mobil.
Dalam tayangan tersebut, ia melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Viking Persib Club dan suku Sunda.
"Viking an**, Viking an*. Bonek Viking sama aja, tapi yang an** hanya Viking," kata streamer itu dikutip dari detikJabar, Senin(15/12/2025).
Tak hanya itu, Resbob juga menghina identitas kesukuan. "Pokoknya semua Sunda an**, semua orang Sunda an," ucapnya.
2. Peringatan Warganet Diabaikan
Selama siaran berlangsung, sejumlah warganet sempat menegur Resbob agar menghentikan ucapannya.
Namun, peringatan tersebut justru ditanggapi dengan sikap menantang.
"Yoy jangan bilang gitu (kata warganet). Jangan bilang begitu kenapa emang? Emang kenapa? Indonesia hanya suka dengan kontroversi, maka itu Resbob akan buat kontroversi," ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak peduli dengan dampak ucapannya. "Gua gak peduli ini kasus," tegas Resbob.
3. Dilaporkan ke Polda Jabar
Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari komunitas Viking.
Perwakilan VPC, Ferdy Rizki, melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Laporan itu dibenarkan pihak kepolisian.
"Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan Warga Jabar. Kami juga sudah melakukan penyelidikan. Penerimaan LP untuk melengkapi proses hukum menguatkan saksi korban," kata Hendra.
4. Ditangkap di Jawa Timur
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Resbob di wilayah Jawa Timur. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Polda Jabar.
"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," ujar Kombes Hendra Rochmawan, seperti dilansir detikJabar, Senin (15/12/2025).
5. Dibawa ke Jakarta
Usai ditangkap, Resbob dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Bandung.
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," kata Hendra.
6. Terungkap Mahasiswa UWKS
Identitas Resbob kemudian diketahui sebagai Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Kasus ini berdampak pada status pendidikannya.
Per Minggu (14/12/2025), Resbob resmi tidak lagi berstatus mahasiswa setelah dijatuhi sanksi drop out (DO).
7. Kampus Resmi Menjatuhkan Sanksi
Rektor UWKS menyampaikan keputusan kampus terkait sanksi tersebut.
"Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," kata Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati dalam keterangan yang diizinkan dikutip detikJatim, Senin (15/12/2025).
Penangkapan oleh aparat dan sanksi tegas dari kampus menegaskan bahwa penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan kebencian berbasis SARA memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius. (win)
Editor : Riana M.