Jawa Pos Radar Lawu - Jangan cuma motor saja yang pindah tangan, tapi juga surat-suratnya! Jika kamu baru saja membeli motor bekas, pastikan segera melakukan balik nama STNK dan BPKB agar tak repot saat bayar pajak, perpanjangan surat, hingga saat akan menjual kembali.
Kenapa Harus Balik Nama Motor Bekas?
Balik nama bertujuan mengubah data kepemilikan kendaraan di dokumen resmi:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) – diurus di Samsat
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) – diurus di Ditlantas Polda
Kalau belum dibalik nama, kamu bisa kesulitan bayar pajak, apalagi kalau pemilik lama susah dihubungi. Status kendaraan juga jadi kurang jelas secara hukum.
Cara Balik Nama STNK Motor Bekas
Langkah pertama adalah mengurus balik nama STNK di kantor Samsat. Berikut ini syarat dan alur prosesnya:
Syarat Dokumen:
KTP asli dan fotokopi atas nama pembeli baru
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
Kwitansi jual beli bermaterai
Cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
Prosesnya:
Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat
Isi formulir permohonan balik nama
Serahkan dokumen ke loket pendaftaran
Bayar biaya balik nama dan tunggakan pajak (jika ada)
STNK baru biasanya bisa diambil dalam 1 hari kerja
Cara Balik Nama BPKB Motor di Polda
Setelah STNK baru selesai, lanjutkan proses ke Ditlantas Polda untuk balik nama BPKB.
Syarat Dokumen:
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
STNK baru (asli dan fotokopi)
BPKB lama (asli)
Kwitansi jual beli bermaterai
Bukti pembayaran BBN-KB dari Samsat
Formulir balik nama BPKB (disediakan di loket)
Prosesnya:
Kunjungi Polda sesuai wilayah domisili kendaraan
Isi formulir dan ambil antrean
Serahkan dokumen dan bayar biaya
Dapatkan tanda terima, BPKB baru keluar 1–2 minggu
Estimasi Biaya Balik Nama Motor Bekas
Jenis Biaya Estimasi Biaya
Bea Balik Nama (BBN-KB) ± 2/3 pajak tahunan
Cek fisik & administrasi Samsat Rp 50.000
Penerbitan STNK baru Rp 100.000
Penerbitan BPKB baru Rp 225.000
Materai Rp 10.000
Total Estimasi ± Rp 500.000 – 1 jutaan
Tips Balik Nama Motor Bebas Ribet
Urus secepatnya setelah beli motor
Pastikan pajak kendaraan tidak mati
Bawa pulpen & fotokopi ekstra
Simpan semua bukti transaksi
Jangan tunggu ditilang atau repot saat bayar pajak. Segera urus balik nama STNK dan BPKB agar motor bekas kamu sah secara hukum, pajak lancar, dan bebas hambatan kalau ingin dijual lagi. Yuk, jadi pemilik motor yang taat aturan! (tom/kid)
Editor : Nur Wachid