Jawa Pos Radar Lawu - GWM Souo S2000, motor touring delapan silinder asal Tiongkok, menarik perhatian penggemar otomotif di Indonesia.
Dengan harga resmi di Tiongkok sebesar 238.000 yuan, dan menggunakan nilai tukar pajak resmi periode 16–22 April 2025 sebesar Rp2.293,97 per yuan sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 14/KM.10/KF.4/2025, harga motor ini setara dengan sekitar Rp546.000.000.
Jika motor ini didaftarkan di Indonesia, maka akan dikenakan beberapa komponen pajak tahunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah estimasi perhitungan pajak tahunannya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 1,1% dari NJKB (Rp546.000.000) = Rp6.006.000
- Opsen PKB: 66% dari PKB (Rp6.006.000) = Rp3.963.960
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk motor di atas 250 cc = Rp80.000
- Biaya Administrasi STNK: Rp100.000
- Biaya Administrasi TNKB (Plat Nomor): Rp60.000
Dengan demikian, total estimasi pajak tahunan yang harus dibayar adalah:
Rp6.006.000 (PKB) + Rp3.963.960 (Opsen PKB) + Rp80.000 (SWDKLLJ) + Rp100.000 (STNK) + Rp60.000 (TNKB) = Rp10.209.960
Perlu dicatat bahwa nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang digunakan dalam perhitungan ini adalah estimasi berdasarkan harga di negara asal dan nilai tukar pajak resmi saat ini.
Nilai NJKB resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dapat berbeda di setiap provinsi.
Untuk informasi lebih akurat, disarankan untuk menghubungi kantor Samsat setempat atau menggunakan layanan e-Samsat melalui situs resmi samsat.info atau aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). (gar)
Editor : Tegar Rukmana