Jawa Pos Radar Lawu – Royal Enfield Bullet Classic 500 menjadi salah satu motor klasik paling diburu di pasar motor bekas.
Desain ikonik bergaya retro, suara knalpot yang ngebass, dan posisi riding santai menjadi daya tarik utamanya.
Tapi, sebelum Anda memutuskan memboyong motor asal Inggris ini ke garasi, satu hal penting yang perlu Anda tahu: berapa pajak tahunan Royal Enfield Bullet Classic 500?
Estimasi Pajak Tahunan Royal Enfield Classic 500
Dikutip dari data dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2021, Royal Enfield Classic 500 memiliki NJKB sebesar Rp 84.600.000.
Dari nilai tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya lainnya dihitung secara proporsional.
Berikut rincian pajak tahunan Royal Enfield Classic 500 tahun 2021 (plat hitam/pribadi):
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 1.269.000
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan): Rp 35.000
Total Pajak Tahunan: Rp 1.304.000
Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat dan STNK)
Jika Anda membeli unit bekas atau hendak melakukan balik nama, berikut estimasi biaya 5 tahunan untuk plat hitam:
PKB: Rp 1.269.000
SWDKLLJ: Rp 35.000
Penerbitan STNK: Rp 100.000
Penerbitan TNKB: Rp 60.000
Total: Rp 1.464.000
Sementara untuk plat kuning (angkutan umum), total pajaknya sekitar Rp 1.041.000. Adapun untuk kendaraan dinas, nilainya lebih rendah yakni Rp 787.200.
Biaya Balik Nama Royal Enfield 500
Bagi Anda yang membeli motor bekas, balik nama sangat disarankan agar lebih mudah saat membayar pajak tahunan ke depannya.
Biaya balik nama bervariasi tergantung daerah dan jumlah tunggakan pajak, namun biasanya mengikuti aturan:
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Sekitar 10% dari NJKB
Penerbitan STNK & TNKB Baru: Sekitar Rp 160.000 – Rp 200.000
Tips Penting Sebelum Membeli
Periksa NJKB sesuai provinsi Anda. Pajak bisa berbeda karena tiap wilayah punya nilai NJKB sendiri.
Cek STNK asli, pastikan tidak ada tunggakan atau denda.
Gunakan kalkulator pajak atau hubungi kantor Samsat terdekat untuk estimasi lebih akurat. (kid)
Editor : Nur Wachid