Jawa Pos Radar Lawu - Motor retro memang menawarkan gaya hidup dan estetika berbeda.
Namun, di balik tampilan klasiknya, tetap ada kewajiban yang tak bisa dihindari: membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk tahun 2025, beban pajak motor retro mengalami perubahan signifikan setelah diberlakukannya skema opsen 66 persen.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan diterapkan oleh seluruh Samsat di Indonesia mulai awal tahun ini.
Dikutip dari penjelasan di situs resmi Samsat Sleman (samsatsleman.jogjaprov.go.id), opsen adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari nilai PKB yang akan masuk ke kas daerah tingkat II.
Meskipun tarif dasar PKB diturunkan menjadi 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), total beban pajak tahunan tetap meningkat karena opsen.
Sebagai contoh, jika NJKB Yamaha SR400 ditaksir Rp80 juta, maka pajak tahunannya dihitung sebagai berikut: PKB sebesar Rp960.000, ditambah opsen Rp633.600, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp80.000.
Totalnya menjadi Rp1.673.600.
Sementara itu, Royal Enfield Classic 350, yang NJKB-nya diperkirakan Rp70 juta, menghasilkan PKB sebesar Rp840.000.
Dengan opsen Rp554.400 dan SWDKLLJ yang sama, total pajak tahunannya menjadi Rp1.474.400.
Ini menjadikan Classic 350 sebagai motor retro dengan beban pajak paling ringan di antara ketiganya.
Di sisi lain, Honda CB350RS yang masuk sebagai motor CBU, memiliki NJKB lebih tinggi—diperkirakan sekitar Rp90 juta.
Maka, pajak tahunannya mencakup PKB Rp1.080.000, opsen Rp712.800, dan SWDKLLJ Rp80.000, dengan total sekitar Rp1.872.800.
Perbedaan nominal pajak ini mencerminkan posisi masing-masing motor di segmennya.
SR400 hadir sebagai motor retro Jepang berkarakter, Classic 350 menawarkan citra British vintage dengan harga kompetitif, sementara CB350RS tampil dengan gaya urban modern dan fitur lengkap, namun berimbas pada nilai jual dan pajak yang lebih tinggi. (gar)
Editor : Tegar Rukmana