Jawa Pos Radar Lawu - Nama Nissan GT-R Nismo kembali jadi perbincangan. Bukan karena peluncuran varian baru atau rekor kecepatan, melainkan karena keterlibatannya dalam kasus hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menyita mobil tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah seorang advokat berinisial AR.
Ia yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) ke tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mobil yang disita berjenis Nissan GT-R Nismo dengan pelat nomor B 505 AAY.
Unit ini bukan mobil sembarangan.
Dibekali mesin 3.8 liter twin-turbocharged V6 VR38DETT, GT-R Nismo sanggup melesat hingga kecepatan 328 km per jam.
Tenaga buasnya dipadukan dengan sistem penggerak all-wheel drive dan aerodinamika yang dikembangkan lewat pengalaman balap Nissan di sirkuit dunia.
Model GT-R Nismo sendiri adalah varian tertinggi dari keluarga GT-R.
Sejak diluncurkan pertama kali pada tahun 2007, mobil ini hadir dalam berbagai edisi seperti Track Edition, Black Edition, Nismo N-Attack, hingga versi eksklusif GT-R R50.
Di pasar Indonesia, GT-R Nismo dalam kondisi impor resmi bisa menyentuh harga Rp 3,3 miliar hingga Rp 5,3 miliar, tergantung varian dan kelengkapan unit.
Desain mobil ini pun begitu ikonik. Dengan garis bodi tegas, diffuser besar, serta grill agresif, GT-R Nismo tampil garang namun tetap elegan.
Bagian interiornya didesain untuk mendukung performa tinggi, mulai dari jok bucket Recaro, panel karbon, hingga sistem infotainment yang dikembangkan untuk pengendalian maksimal. (naz)
Editor : Mizan Ahsani