Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa? Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua

Nur Wachid • Kamis, 20 Februari 2025 | 23:43 WIB
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka.
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka.

Jawa Pos Radar Lawu – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali tersandung masalah hukum. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani (Nikmir) dan asistennya, IM, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan berinisial RG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Nikita Mirzani dan asistennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka IM dan NM dari kuasa hukum mereka pada tanggal 19 Februari 2025," ujar Ade Ary.

Polda Metro Jaya pun akan mengirimkan panggilan kedua untuk Nikita Mirzani dan asistennya agar hadir dalam pemeriksaan pekan depan.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Nikita Mirzani mencemarkan nama baik serta memeras dokter RG, pemilik sebuah merek perawatan kulit (skincare).

Nikita disebut menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter tersebut, lalu meminta uang miliaran rupiah agar menghentikan tindakan tersebut.

Merasa dirugikan, dokter RG akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Laporan tersebut terdaftar dengan dugaan tindak pidana berdasarkan:

Baca Juga: Mbappe Hattrick, Mimpi Buruk bagi Man City di Bernabeu

Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan

Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani dan asistennya bisa terancam hukuman berat, termasuk penjara dan denda besar.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nikita Mirzani terkait status tersangkanya dalam kasus ini. (antara/kid) 

 

Editor : Nur Wachid
#kasus #nikita mirzani #tersangka #pemerasan #polda metro jaya #update