Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viska Dhea dan Ichlas Gresik Viral 1 Menit 34 Detik, Sudah Berkeluarga, Polisi Bongkar Motif dan Hubungan Keduanya

Nur Wachid • Kamis, 6 Februari 2025 | 06:37 WIB

 

Viska Dhea dan Ichal Gresik viral 1 menit 34 detik.
Viska Dhea dan Ichal Gresik viral 1 menit 34 detik.

GRESIK, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus 1 menit 34 detik yang melibatkan Viska Dhea Ramadhani (26) dan Ichlas Budhi Pratama (37) akhirnya terungkap setelah viral di media sosial.

Keduanya, yang diketahui sudah memiliki keluarga masing-masing, diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik di sebuah kafe di Surabaya pada Senin (3/2/2025) malam.

Kronologi Kasus Viska Dhea dan Ichlas Gresik Viral 1 Menit 34 Detik 

Kasus ini bermula dari laporan POD, istri sah Ichlas Budhi Pratama (IBP), yang mencurigai adanya perselingkuhan antara suaminya dan Viska Dhea Ramadhani (VDR), seorang selebgram asal Sidoarjo.

Dilansir Radar Lawu dari Radar Gresik, laporan ini dibuat pada 26 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Gresik.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana sebagaimana viral 1 menit 34 detik.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, keduanya diduga merekam aktivitas seperti falam video voral di sebuah hotel di Gresik pada 22 Februari 2025 menggunakan ponsel pribadi.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menjelaskan bahwa hubungan keduanya sudah terjalin sejak Oktober 2024.

Setelah video tersebut beredar luas di media sosial, keduanya sempat menghilang sebelum akhirnya diamankan polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max), fashdisk berisi rekaman video.

Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8.

Mereka terancam hukuman minimal 6 bulan hingga 12 tahun penjara, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu, menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam pergaulan dan menggunakan teknologi.

"Kasus ini mengingatkan kita bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga moralitas," tegasnya.

Polisi juga mengingatkan agar tidak menyebarluaskan video seperti Viska Dhea dan Ichal Gresik viral 1 menit 34 detik yang beredar, karena bisa dijerat dengan UU ITE. (kid)

 

Editor : Nur Wachid
#update #1 menit 34 detik #hubungan #alasan #viral #gresik #viska dhea #Ichlas