Jawa Pos Radar Lawu – Selebgram Isa Zega akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/1/2025) menjelang subuh.
Isa Zega, yang berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari, menjalani pemeriksaan selama lebih dari 6 jam di ruang penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya.
Sebelum pemeriksaan, Isa Zega sempat terlibat keributan dengan beberapa orang di halaman Ditreskrimsus, yang menyebabkan penundaan pemeriksaannya selama beberapa jam.
Setelah insiden tersebut, di mana ia diduga melakukan penganiayaan, Isa bersama beberapa orang lainnya akhirnya dibawa masuk ke dalam gedung Ditreskrimsus.
Proses pemeriksaan baru dimulai pada malam hari setelah Isa cukup lama berada di dalam gedung.
AKBP Charles Tampubolon, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, membenarkan penahanan Isa Zega.
Ia menyebut pemeriksaan tambahan terhadap Isa sebagai tersangka dimulai sejak pukul 17.30 WIB dengan sekitar 20 pertanyaan.
AKBP Charles juga mengakui bahwa pemeriksaan terhadap Isa Zega sempat terhambat karena tersangka melakukan penundaan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, Isa yang juga terlibat dalam dugaan kasus penistaan agama akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan Polda Jatim
Penyidik telah berupaya melakukan restorative justice, namun tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Isa Zega dijerat dengan pasal 27 huruf a jo pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Saat ini, Isa ditahan di ruang tahanan Polda Jatim.
Isa Zega, yang mengenakan masker dan dikawal oleh beberapa orang serta polisi, terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 90.
Ia tampak terkejut saat melihat kehadiran wartawan di halaman gedung tersebut.
Saat akan memasuki rumah tahanan, Isa yang memakai sandal jepit sempat berlari kecil.
Situasi ini berbeda dengan sikapnya saat pemeriksaan awal, dimana ia dengan lantang mengaku sudah terbiasa dipenjara dan tetap ceria meski berstatus tersangka.
Namun, kali ini Isa memilih untuk diam. (*)